visitaaponce.com

PPLI Kenalkan Teknologi Pengolahan Limbah B3 Eco-friendly Ke Dunia Industri

PPLI Kenalkan Teknologi Pengolahan Limbah B3 Eco-friendly Ke Dunia Industri
Diskusi lingkungan bertema ‘’Regulasi, Implementasi, Teknologi dalam Sistem Tanggap Darurat B3 dan Limbah B3’’(dok: PPLI)

Untuk mencegah dampak negatif limbah terutama yang mengandung unsur bahan berbahaya beracun (B3),  pemerintah telah membuat sejumlah regulasi, baik berupa Undang-undang maupun peraturan pemerintah.

Tidak hanya itu, sejak 1994 pemerintah bahkan telah membidani lahirnya industri pengolahan limbah B3 untuk menjawab kebutuhan industri. Salah satunya pelopornya adalah PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI), yang kala itu diresmikan Presiden Soeharto.

Dalam perkembangannya PPLI semakin menunjukkan eksistensinya dalam industri pengolahan limbah di Indonesia. Sejumlah fasilitas modern diterapkan di perusahaan yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh perusahaan industri pengolahan limbah asal negeri sakura Jepang, DOWA Ecosystem Co.Ltd. dan sebagian lainnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia.

"Dalam pengolahan limbah B3, fasilitas dan teknologi yang digunakan PPLI memungkinkan diterapkannya konsep ekonomi sirkular. Dimana limbah B3 tersebut bisa dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan industri lainnya tanpa membahayakan lingkungan. Konsep itu selama ini kita kenal dengan 3R (Reduce, Reuse dan Recycle)," papar Senior Engineer and Technical Support Manager PPLI, Muhammad Yusuf Firdaus dalam diskusi bertema ‘’Regulasi, Implementasi, Teknologi dalam Sistem Tanggap Darurat B3 dan Limbah B3’’ yang digelar bagi 118 perusahaan di Kawasan Industri MM2100 Cibitung ,Jawa Barat, Kamis (3/8).

Dalam kesempatan itu, pihak PPLI memaparkan tentang teknologi yang mereka punya dalam pengolahan limbah B3 serta sistem pengelolaan limbah yang terintegrasi, mulai dari pengemasan, pengangkutan, pengolahan, hingga penimbunan.

Dalam paparannya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi Syafri Donny Sirait lebih menekankan tentang regulasi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Limbah B3, terutama pasal 828 terkait sistem tanggap darurat yang harus dimiliki oleh semua industri yang menghasilkan limbah B3.

Syafri mengharapkan semua kalangan industri di Kabupaten Bekasi memiliki sistem tanggap darurat terkait limbah B3 sehingga tidak membahayakan bagi manusia dan lingkungan sekitar kawasan industri.

Hadir dalam kegiatan yang diselenggarakan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi, Manajemen Bekasi Fajar (anak perusahaan MM2100) dan PT PPLI itu di antaranya Mutiara F. Siadari, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Muhammad Yusuf Firdaus dari PPLI, dan Wowo Fadillah dari DLH Kabupaten Bekasi.

PPLI sendiri selama ini dikenal sebagai perusahaan yang konsen kepada pelestarian dan penyelamatan lingkungan dari potensi pencemaran limbah baik tanah, air, maupun udara.

"Wujud komitmen tersebut, PPLI  dalam menyusun program lingkungan selalu online dengan moto global kami Motivate Our Planet, yaitu menjaga dan melindungi bumi," ujar Manager Humas dan Legal PPLI, Arum Tri Pusposari. (RO/M-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat