Tidak Ikuti Upacara HUT RI ke-78, Dua Camat dan 34 Lurah di Kendari Dinonaktifkan
PJ Wali Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan sanksi berupa pembebasan dari tugas sebanyak 2 camat dan 34 lurah di lingkup Kota Kendari karena tidak mengikuti rangkaian Upacara Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
Inspektur Kota Kendari Sri Yusnita, mengatakan Surat Keputusan (SK) pembebas tugasan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jabatannya tersebut telah dibacakan, pada Senin (21/8) lalu.
"SK sudah disampaikan, itu hanya pembebasan tugas secara sementara," kata Sri.
Baca juga : Viral, Siswa Gorontalo Utara Panjat Tiang demi Selamatkan Tali Bendera yang Putus
Ia membeberkan bahwa dari 36 ASN yang dibebastugaskan itu terdiri dari dua orang camat dan 34 orang lurah lingkup Kota Kendari.
"Camat Abeli dan Camat Kadia, sisanya puluhan lurah," sebut Sri.
Baca juga : Pak Lurah
Dia menyebut, 36 camat dan lurah itu telah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kota Kendari terkait dengan alasan mereka tidak mengikuti Upacara HUT Kemerdekaan RI.
"Melakukan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) terhadap lurah dan camat yang tidak mengikuti upacara, jadi kita periksa alasan ketidakhadiran mereka itu apa, kemudian kalau memang ada bukti yang kuat, itu harus dibuktikan," terangnya.
Sri menuturkan, saat ini pihaknya tengah memeriksa dan menyusun laporan sementara terkait dengan alasan 36 camat dan lurah yang tidak mengikuti upacara tersebut. Yang kemudian akan disampaikan kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari.
"Jadi, kami periksa dulu dan ini sudah selesai kami lakukan, barusan selesai 36 orang dan sementara menyusun laporan, laporan yang untuk kami sampaikan kepada Pak Wali kota," ungkapnya.
Sri Yunita juga menyebutkan bahwa 36 camat dan lurah tersebut masuk kategori melanggar disiplin. Sebab, para camat dan lurah tersebut harus ditanyakan lagi terkait dengan wawasan kebangsaannya sampai tidak mengikuti agenda tahunan nasional.
"Pelanggarannya karena disiplin, utamanya karena kita ASN tentu pelanggaran disiplin, kemudian dipertanyakan wawasan kebangsaan kita ke mana sampai kita tidak mengikuti upacara," ucapnya.
Disebutkan, sanksi dibebastugaskan itu kata dia, jabatan para camat dan lurah tersebut akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) hingga pemeriksaan tersebut selesai.
"Sampai selesai pemeriksaan, kalau sudah clear itu dikembalikan lagi, tapi kan harus mendapat sanksi juga kalau memang terbukti bersalah itu tentu akan diberikan sanksi disiplin, tapi itu kewenangan kepala daerah," tukas dia. (Z-4)
Terkini Lainnya
Pemkot Cilegon Gelar Kompetisi Camat dan Lurah Terbaik Tahun 2024
Diduga Korupsi Pembukaan Lahan Hutan di Samosir, Jaksa Tahan Mantan Camat Harian
150 Rumah di Kecamatan Rajabasa Terendam Banjir
Jokowi Bagi Bansos Depan Istana, Jusuf Kalla : Tugas Camat Itu
Punya Aset tidak Wajar, KPK dan Ditjen Pajak Diminta Selidiki Camat Parungpanjang
Perpanjang Masa Tugas 2 Pj Bupati, Pj Gubernur Jateng: Perhatikan Inflasi, Kemiskinan, dan Pilkada
Bawaslu Perlu Awasi Gerak-gerik Penjabat saat Pilkada Serentak
Waspada Penjabat Kepala Daerah Curang, Bawaslu: Bakal Kami Tindak Tegas
Tiga Penjabat Kepala Daerah di Jawa Barat Dilantik
Mendagri: Penjabat Kepala Daerah yang Ikut Pilkada Harus Mundur
Mahasiswa Muna Barat Kembali Desak Mendagri Berhentikan Penjabat Bupati
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap