visitaaponce.com

Punya Aset tidak Wajar, KPK dan Ditjen Pajak Diminta Selidiki Camat Parungpanjang

Punya Aset tidak Wajar, KPK dan Ditjen Pajak Diminta Selidiki Camat Parungpanjang
Ilustrasi LHKPN(MI/Adam Dwi )

LEMBAGA Pengawasan, Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan KPK untuk menyelidiki aset tidak wajar Camat Parungpanjang, Kabupaten Bogor Icang Aliudin.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menilai harta kekayaan milik Camat Parungpanjang, Icang Aliudin dianggap tidak wajar karena bertambah Rp2 miliar dalam setahun. Artinya, kata Kurniawan, dalam satu bulan, rata-rata kenaikan harta Icang Aliudin sekitar Rp166 juta.

"Jika dia memiliki usaha lain pun harus dilaporkan ke LHKPN dan tidak hanya KPK saja yang bisa menyelidiki ini, tetapi juga Ditjen Pajak," tuturnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (14/12).

Baca juga : Pejabat Ditjen Pajak Tak Boleh Merangkap Konsultan

Kurniawan menjelaskan bahwa harta kekayaan Camat Parungpanjang Icang Aliudin paling banyak ada di aset tidak bergerak seperti bangunan dan tanah sesuai laporan LHKPN yang nilainya tembus Rp3,9 miliar.

Hal tersebut, kata Kurniawan sangat menarik untuk diselidiki Ditjen Pajak dan penyidik KPK. Pasalnya, sebagai seorang Camat, tanah itu dibeli dengan usaha sendiri.

"Penghasilan sebagai camat saja harusnya tidak mungkin bisa membeli tanah semahal itu secara cash. Maka seharusnya KPK sebagai verifikator LHKPN melakukan investigasi mendalam untuk mencari tahu darimana uang yang dipakai untuk membeli tanah itu," katanya.

Baca juga : 159 Instansi Pemerintahan Serahkan LHKPN, Pemprov Kalbar dan Kepri Paling Patuh

Selain itu, Ditjen Pajak Kementerian Keuangan juga bisa masuk untuk menyelidiki nilai harta kekayaan Camat Parungpanjang, apakah sudah sesuai atau belum dengan profil pajak penghasilannya.

"Ditjen Pajak juga bisa masuk untuk memperkuat penyelidikan KPK," ujarnya.

Menurut Kurniawan, jika Camat Parungpanjang Icang Aliudin melakukan pelanggaran  hukum berupa pajak maupun tindak pidana korupsi, maka penyidik KPK dan Ditjen Pajak harus menindak tegas.

Baca juga : Jadi Ketua MK, Suhartoyo Miliki Harta Rp14,7 Miliar

"Jika ditemukan pelanggaran hukum, baik pajak maupun tindak pidana korupsi, seharusnya tim penyidik segera menjalankan tugas tanpa harus menunggu adanya laporan resmi dari masyarakat," tuturnya.

Berdasarkan LHKPN, Camat Parungpanjang, Icang Aliudin telah melaporkan harta kekayaannya yaitu sebesar Rp4.580.379.300 per 28 Februari 2023. Angka tersebut naik dari tahun sebelumnya yaitu Rp2.345.379.300 per 8 Maret 2022. Artinya ada kenaikan Rp2.235.000.000 hanya dalam kurun waktu satu tahun.

Rincian aset Icang Aliudin per 28 Februari 2023 antara lain tanah dan bangunan Rp3,9 miliar, lalu alat transportasi dan mesin Rp515 juta, harta bergerak lainnya Rp545 juta dan kas atau setara kas Rp50.379.300. (RO/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat