visitaaponce.com

Bawaslu Perlu Awasi Gerak-gerik Penjabat saat Pilkada Serentak

Bawaslu Perlu Awasi Gerak-gerik Penjabat saat Pilkada Serentak
Kampanye awasi bersama pemilu Bawaslu(MI / Usman Iskandar)

DIREKTUR Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nur Hayati menegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI harus mengawasi gerak-gerik penjabat kepala daerah yang akan jadi calon peserta Pilkad Serentak 2024

“Bawaslu semestinya melakukan pengawasan secara ketat karena dampak Pemilu 2024 terhadap keberlangsungan Pilkada 2024 dengan menggunakan instrumen untuk kepentingan politik dan kemenangan calon berpotensi dilakukan dengan menggunakan abuse of power in elections,” ungkap Neni kepada Media Indonesia, Selasa (7/5).

Neni menuturkan, Bawaslu sudah bisa menyampaikan surat himbauan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk bersama-sama menjaga netralitas para kepala daerah. 

Baca juga : Tahun Politik, Jokowi Singgung Soal Netralitas Penjabat

“Bawaslu semestinya sudah menyampaikan surat himbauan kepada Kemendagri agar bisa terjaga netralitasnya,” tambahnya.

Seharusnya, kata Neni, pada pemilu 2024 sudah ada penjabat kepala daerah yang terindikasi tidak netral dijadikan titik rawan Bawaslu dengan mengawasi semua gerak-gerik apalagi kebijakan yang diambil oleh penjabat kepala daerah.

“Di Sumut misalnya, Bobby jelas kan memilih pamannya jadi Plh Sekda. Siapa yang menjamin bahwa disitu tidak ada conflict of interest?,” ujarnya.

Baca juga : Waspada Penjabat Kepala Daerah Curang, Bawaslu: Bakal Kami Tindak Tegas

Neni juga menerangkan pemberian sanksi tegas harus dilakukan agar ada efek jera bagi ASN manapun yang terbukti melanggar netralitasnya.

“ASN akan sulit profesional ketika terjebak dalam kepentingan politik. Kita tidak bisa memungkiri bahwa penunjukkan kepala daerah itu juga menjadi ruang tertutup, potensi transaksional sehingga koruptif dalam pengisian penjabat kepala daerah,” tandasnya.

Sebelumnya, Bawaslu RI menegaskan akan memberikan sanksi tegas kepada calon kepada daerah yang berstatus penjabat daerah yang melakukan kecurangan. 

Baca juga : Kemendagri Perlu Buka Aduan untuk Laporkan ASN tidak Netral di Pilkada

Diketahui, bagi semua peserta pilkada nanti, calon yang diwaspadai adalah para pejabat kepala daerah. Dari sisi regulasi memang jelas bahwa mereka tidak boleh berpihak dan diharuskan mundur dari jabatannya apabila berkeinginan mencalonkan diri.

“Terkait dengan pencalonan, jika penjabat kepala daerah berlatar belakang seorang PNS, TNI atau Polisi aktif maka harus mengundurkan diri ketika mencalonkan diri, normanya bisa dilihat di Pasal 7 UU Pemilihan,” ungkap anggota Bawaslu RI Puadi kepada Media Indonesia, Selasa (7/5). 

“Sebagai upaya pencegahan penggunaan birokrasi dan fasilitas pemerintah, UU Pemilihan juga sudah mengatur larangan kepada Kepala Daerah (termasuk Penjabat) melakukan penggantian pejabat/mutasi,” tambahnya. (Z-8)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat