visitaaponce.com

Pelaku Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Diancam Hukuman Mati

Pelaku Pembunuhan Anak Pj Gubernur Papua Pegunungan Diancam Hukuman Mati
Ilustrasi(Freepik)

TERSANGKA dalam kasus kematian ABK, anak Pj Gubernur Papua Pegunungan, Nikolaus Kondomo, dijerat dengan peraturan perundang-undangan yang ancaman maksimalnya hukuman mati.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Semarang, Rizky Pratama, di Semarang, Sabtu, mengatakan, penyidikan kasus kematian ABK, 16, sudah dilimpahkan oleh penyidik kepolisian kepada kejaksaan.

"Sudah lengkap. Tersangka, berkas dan barang bukti dilimpahkan ke penuntut umum," katanya. Setelah berkas penuntutan selesai, lanjut dia, perkara ini akan secepatnya dilimpahkan ke pengadilan.

Baca juga : Fakta dan Kronologi Tewasnya Putri PJ Gubernur Papua, Mati Lemas dan Ada Luka

Tersangka tersangka AN dijerat dengan dakwaan alternatif yakni Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

"Dijerat empat dakwaan alternatif, dengan Undang-undang Perlindungan Anak dan KUHP," katanya.

Baca juga: Putri PJ Gubernur Papua Pegunungan Ditemukan Tewas, Diduga Alami Kekerasan Seksual

Sebelumnya, Polrestabes Semarang menyelidiki kasus kematian seorang perempuan berusia 16 tahun di sebuah indekos di Jalan Pawiyatan Luhur, Kota Semarang, pada 18 Mei 2023. Korban yang merupakan anak Kondomo itu sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Dari tempat kejadian perkara, polisi mengamankan sejumlah barang bukti beberapa botol minuman beralkohol berbagai jenis. Pemeriksaan forensik menyatakan korban ABK meninggal dunia akibat gagal nafas dan keracunan. (Ant/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat