visitaaponce.com

Rektor Unud Ditahan terkait Korupsi, Kerugian Negara Rp335 Miliar

Rektor Unud Ditahan terkait Korupsi, Kerugian Negara Rp335 Miliar
Rektor Universitas Udayana Bali I Nyoman Gde Antara (kanan) berjalan meninggalkan ruangan usai diperiksa sebagai saksi.(Antara/Fikri Yusuf.)

REKTOR Universitas Udayana (Unud) Bali Prof. I Nyoman Gede Antara (INGA) resmi ditahan oleh Kejaksaan Bali. Selain rektor, masih ada tiga pejabat lain Unud yang juga resmi ditahan sejak Senin (9/10/2023) pukul 09.00 Wita. Ketiga pejabat tersebut berinisial IKB, IMY, dan NPS. Usai diperiksa kesehatan mereka oleh tim kejaksaan, para pejabat Unud itu langsung dibawa masuk ke LP Kerobokan Kelas IA Bali dan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan.

Kepala Seksi Penerbangan Hukum Kejaksaan Denpasar, Putih Agus Eka Sabana, mengatakan penahanan dilakukan dengan tujuan mempermudah pemeriksaan atas kasus yang saat ini disidik yakni pungutan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Unud dengan total nilai kerugian negara sebesar Rp335 miliar. "Perlu kami luruskan bahwa total kerugian negara yang sebenarnya Rp335 miliar. Sebab dalam berbagai informasi yang berkembang disampaikan bahwa total kerugian mencapai Rp445 miliar. Yang benar Rp335 miliar," ujarnya.

Baca juga: Kota Palembang Masih Terapkan Sekolah Daring Dampak Kabut Asap

 

Dana SPI tersebut dipungut dari mahasiswa baru Jalur Mandiri Universitas Udayana sejak 2018 sampai dengan 2022. Kejaksaan Tinggi Bali melakukan penyidikan dan dari hasil penyidikan sementara dan bukti serta keterangan saksi, diduga kuat terjadi penyalahgunaan yang negara dari dana SPI yang peruntukan sangat tidak jelas dan patut diduga dana tersebut masuk kantong pribadi para tersangka.

Para tersangka ini dibagi dalam dua berkas perkara yang berbeda. Penyidik kembali melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat tersangka yang terbagi dalam dua berkas perkara.

 
Baca juga: Kabut Asap Kian Parah, Hari Ini Sekolah di Riau Belajar Daring

 

Terkait pemanggilan tersangka hari ini, semua tersangka yakni NPS, IKB, IMY dan INGA hadir memenuhi panggilan penyidik. Tersangka INGA atau Rektor disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP. Sedangkan tersangka NPS, IKB, IMY disangka melanggar Pasal 9, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 65 KUHP. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat