visitaaponce.com

Polres Klaten Tangkap Pembakar Hutan di Kecamatan Bayat

Polres Klaten Tangkap Pembakar Hutan di Kecamatan Bayat
Kapolres AKB Warsono saat memberikan keterangan pers kasus pembakaran hutan.(MI/Djoko Sardjono.)

KEPOLISIAN Resort Klaten, Jawa Tengah, menangkap AR, 19, tersangka pembakaran hutan di Desa Krakitan, Kecamatan Bayat, Klaten, Sabtu (21/10). Warga Desa Kalikebo, Kecamatan Trucuk, Klaten, itu ditangkap petugas tanpa perlawanan di rumahnya tidak lama setelah kawasan hutan di desa itu terbakar.

Kapolres Klaten AKB Warsono kepada pers, Senin (23/10), mengungkapkan kronologi tersangka membakar hutan hanya gara-gara kail pancing menyangkut di alang-alang hutan tersebut. Tersangka bersama saksi Jhosnuar, 16, yang saat itu berkendara sepeda motor berbalik arah untuk melepas kail pancing yang menyangkut di alang-alang, tetapi tidak berhasil.

Karena itu, tersangka mengeluarkan korek api dan langsung membakar alang-alang untuk melepaskan kail pancing. Setelah kail terlepas, AR dan saksi tidak mematikan api yang masih menyala.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Klaten Kampanyekan Kerja Keras Bebas Cemas

"Kobaran api di siang hari itu pun bertambah besar. Hanya dalam sekejap api membakar kawasan hutan Desa Krakitan hingga 5 hektare dari 10,3 hektare luas kawasan hutan tersebut," kata Kapolres.

Tersangka tidak menduga bahwa api akan membesar dan membakar hutan. Kemudian, tersangka dan saksi bersama tim Perhutani, Polsek, dan relawan turut langsung memadamkan hutan yang terbakar.

Baca juga: Polres Klaten Gelar Pasukan Operasi Pengamanan Pemilu 2024

Dalam kesempatan tersebut, KBO Reskrim Iptu Umar Mustofa menambahkan bahwa tersangka pembakaran hutan kini ditahan di Mapolres Klaten. Ancaman hukumannya lima tahun penjara. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat