visitaaponce.com

32 Kasus Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berhasil Diungkap Pertamina

32 Kasus Pidana Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Berhasil Diungkap Pertamina
Pertamina dan aparat penegak hukum berhasil mengungkap 32 kasus pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi hingga Oktober 2023.(Dok. Pertamina)

PERTAMINA dan aparat penegak hukum bersinergi mengungkap 32 kasus pidana terkait penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hingga Oktober 2023 di wilayah Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara (Jatimbalinus).

Sebanyak 27 kasus di antaranya diungkap mandiri oleh Polri. Lima lainnya hasil sinergi antara Pertamina bersama TNI dan Polri. Kebanyakan modus operandi yang dijumpai adalah menimbun untuk menjual kembali dengan harga di atas harga yang ditetapkan Pemerintah.

Area Manager Comm, Rel and CSR Ahad Rahedi mengatakan Pertamina tidak dapat bertindak sendiri dalam memberantas hal tersebut. Pasalnya regulasi kewenangan yang dimiliki terbatas hanya pada mata rantai distribusi Pertamina sampai dengan sel terkecil, yakni SPBU dengan operator sebagai garda terdepan.

Baca juga: Harga BBM Pertamax dan Dexlite Turun! Berikut Daftar Terbarunya

"Faktor paling dominan dalam penyelewengan BBM bersubsidi adalah perilaku menyimpang konsumen di SPBU yang tidak mengkonsumsi BBM untuk kendaraannya sendiri. Hal tersebut tidak bisa ditindak Pertamina, melainkan hanya Polri yang berdasarkan Perpres 191/2014 tentang Pendistribusian BBM yang memiliki kewenangan untuk menindak karena 
terdapat unsur pidana di dalamnya. Kami mengapresiasi TNI dan Polri yang sudah bahu membahu mengungkap kasus demi kasus. Harapannya segera menular ke wilayah lainnya yang dikeluhkan masyarakat," ujar Ahad, Rabu (1/11).

Ahad menambahkan dari sisi regulasi terdapat kewenangan Badan Pengatur Hilir Migas, yang saat ini terus menyempurnakan beberapa aturan ke arah subsidi tepat sasaran. "Solar sudah diperketat, konsumen non kendaraan juga sudah, tinggal di sektor konsumsi Pertalite JBKP yang mayoritas diisi kendaraan pribadi yang harapannya juga segera diperketat," tambahnya.

Baca juga: Pertamina Apresiasi Kinerja Polri dalam Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Subsidi

Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis pertalite, solar hingga elpiji bersubsidi. Pengungkapan dari 31 polres jajaran ini mengamankan sebanyak 92 tersangka.

Dikonfirmasi terpisah Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Farman memaparkan, dari 31 polres jajaran, polisi menerima 62 laporan terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi hingga penyelewengan elpiji.

Ia mengungkap elpiji bersubsidi 3 kilogram kerap dimanfaatkan pelaku untuk mengisi tabung berukuran 12 dan 50 kilogram. Hal ini digunakan untuk kepentingan industri. Tak hanya itu, Farman menjelaskan, modus yang digunakan para tersangka untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi, yakni memodifikasi tangki truk dan pikap untuk mengisi BBM bersubsidi, lalu dijual kembali.

"Kita sudah menangkap 92 tersangka. BBM itu ditandon di salah tempat, sebelum dijual lagi. Kemudian yang LPG, mereka memindahkan dari tabung LPG melon ke tabung LPG yang berukuran 12 dan 50 kilogram," jelas Farman.

Sanksi 58 SPBU se-Jatimbalinus

Sampai akhir Oktober 2023, PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus menjatuhkan sanksi kepada 58 SPBU dari total 1.344 SPBU yang beroperasi di Jatimbalinus.

Jenis sanksi yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran ringan tertulis dijatuhkan kepada 20 SPBU, pencabutan alokasi dalam waktu tertentu terhadap jenis BBM Pertalite untuk 14 SPBU dan Biosolar untuk 44  SPBU dalam jangka waktu tertentu. Perintah untuk melakukan perbaikan manajemen kepada satu SPBU, hingga pembinaan tegas pada dua operator SPBU.

Sebaran SPBU yang disanksi meliputi Jatim 47 SPBU, Bali 7 SPBU, NTB satu SPBU, dan NTT tiga SPBU. Sanksi tersebut dijatuhkan atas dasar laporan masyarakat maupun investigasi mandiri Pertamina terhadap praktek penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi yang dilakukan oleh oknum operator atau karyawan SPBU.

Ahad menuturkan, pemberian sanksi tersebut bersasar perjanjian antara lembaga penyalur (SPBU) dengn Pertamina. "Dari sanksi tersebut 6 sanksi diantaranya berasal dari laporan masyarakat melalui call center Pertamina 135, 9 Sanksi dari Pengawasan BPH Migas, Sisanya, Pertamina memiliki sistem digitalisasi terpusat yang mampu memantau setiap anomali transaksi untuk ditindaklanjuti dengan investigasi mandiri. Namun masyarakat kami himbau untuk tak ragu melapor ke Call Center 135," pungkas Ahad.

PT Pertamina (Persero) mengapresiasi Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri yang konsisten mengungkap dan menindak tegas penyelewengan dan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.

Dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terdapat 406 laporan polisi. Sebanyak 338 laporan masih dalam penyidikan dan sebanyak 435 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Bareskrim Mabes Polri telah berhasil mengamankan barang bukti 717.850 liter solar subsidi, 501.730 liter Pertalite, dan 118.504 tabung LPG subsidi. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat