visitaaponce.com

Polri Ungkap 17 Kasus Kecurangan Penjualan BBM, Mulai Modifikasi Dispenser hingga Campur Air

Polri Ungkap 17 Kasus Kecurangan Penjualan BBM, Mulai Modifikasi Dispenser hingga Campur Air
Konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024.(Dok. Medcom)

BARESKRIM Polri mengungkap kasus kecurangan penjualan bahan bakar minyak (BBM) di beberapa wilayah Indonesia. Total ada 17 kasus penyalahgunaan BBM sejak Januari 2024, di antaranya yang dilakukan SPBU nakal dengan memodifikasi dispenser dan mencampur BBM dengan air.

"Sejak Januari sampai saat ini ada 17 kasus, termasuk ini terjadinya penyimpangan yang dilakukan oleh pengelola SPBU sehingga merugikan masyarakat," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtitipidter) Bareskrim Polri Brigjen Nunung Syaifudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 28 Maret 2024

Nunung mengatakan penyelewengan BBM ini melibatkan pengelola SPBU. Ada puluhan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca juga : Komisi VII DPR Minta Pengelola SPBU Nakal yang Modifikasi Dispenser BBM Dipidana

"Ini dari bulan Januari 2024 kemarin dengan jumlah tersangka ada 67," ujar Nunung.

Nunung mengatakan penyimpangan BBM ini melibatkan sejumlah tersangka yang merupakan operator hingga pengelola SPBU. Namun, dia belum merinci identitas masing-masing tersangka tersebut.

"Ini mulai dari operatornya, kemudian pengelola termasuk manajernya," ungkap jenderal bintang satu itu.

Kecurangan BBM ini telah merugikan konsumen. Para tersangka dijerat Undang-Undang (UU) RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi serta UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

(Z-9)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat