visitaaponce.com

MUI Haramkan Produk Israel, 2.000 Dai di Padang Bantu Sosialisasikan Fatwa

MUI Haramkan Produk Israel, 2.000 Dai di Padang Bantu Sosialisasikan Fatwa
Bendera Israel diinjak massa di Bahrain, saat aksi protes genosida di Palestina, beberapa waktu lalu.(AFP/Mazen Mahdi)

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Provinsi Sumatra Barat, melibatkan 2.000 dai untuk menyosialisasikan fatwa haram membeli produk yang mendukung Israel. Hal itu sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan kemerdekaan Palestina dari penjajahan Israel.

Ketua MUI Kota Padang Japeri Jarap mengatakan, dengan melarang umat Islam membeli  produk-produk Israel, diharapkan negara tersebut menghentikan tindakan biadabnya pada rakyat Palestina.

"Ini sebagai respons dan perhatian ulama-ulama Indonesia terhadap saudara-saudara kita yang ada di Palestina," katanya, Selasa (14/11).

Baca juga : Majelis Ulama Indonesia Haramkan Produk Pendukung Israel. Begini Fatwanya

Ia menambahkan untuk mensosialiasikan Fatwa ini, pihaknya sudah mengimbau pengurus MUI Kata Padang maupun pengurus MUI kecamatan, serta akan mensosialisasikan kepada masyarakat.

Menurutnya di Padang ada sekitar 2000, pengurus MUI, dai maupun penyuluh agama yang akan mensosialisasikan fatwa ini. "Kita sifatnya imbau dan ini bukan hanya masalah agama melainkan kemanusiaan," katanya.

Baca juga : 9 Produk yang Ramai Diboikot karena Dukung Agresi Israel ke Palestina

Selain itu, sejarah Indonesia mencatat Palestina telah ikut memperjuangan kemerdekaan Indonesia. Palestina yang pertama mengakui kemerdekaan Indonesia.

"Kita berbuat baik kepada orang yang berbuat baik juga," pungkasnya. (Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat