visitaaponce.com

Desa Semuntai Jaga Hutan Adat dengan Aplikasi Sp4N Lapor

Desa Semuntai Jaga Hutan Adat dengan Aplikasi Sp4N Lapor!
(IST)

WARGA Desa Semuntai di Kecamatan Long Ikis, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur gembira saat mengikuti pelatihan sekaligus sosialisasi aplikasi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N - LAPOR!).

Kepala Desa Semuntai Muhammad Saleh menerangkan, desanya adalah salah satu desa yang menjadi korban perambahan hutan ilegal secara masiv. Padahal hutan yang ada di Desa Semuntai adalah hutan adat bagi warga Adat Paser dan kerap dijadikan tempat mencari bahan obat-obatan.

“Waktu itu kami bergerak sendiri, kami sudah melaporkan ke aparat berwenang. Tapi kami tidak tahu, siapa pelakunya. Sekarang kami tidak mau diam saja, apalagi hutan di Desa Semuntai adalah hutan adat bagi warga lokal,” sebutnya.

Kanal laporan yang juga berbentuk aplikasi ini bagi Pemerintah Desa Samuntai juga bisa dijadikan bahan referensi kebijakan. Sebab, laporan yang disampaikan masyarakat lewat kanal itu pasti juga disampaikan ke pemerintah desa agar penanganan dilakukan secara holistik.

Menurut Sub Koordinator Seksi Pelayanan Publik Diskominfo Kaltim, Andi Abd Razaq, Desa Samuntai menjadi salah satu desa yang masih memiliki hutan dan dijaga secara bersama-sama. Desa ini kini sudah menetapkan 939 hektar sebagai hutan sosial.

Pemprov Kaltim mendapatkan dana karbon melalui program Forest Carbon Partnership Facility - Carbon Fund. Pendanaan ini merupakan bentuk apreasiasi terhadap usaha pemerintah dan masyarakat di Kaltim dalam menjaga hutan, mengurangi laju deforestasi, dan masuk dalam dokumen perencanaan daerah jangka menengah.

Diskominfo Kaltim yang menjadi salah satu instansi penerima dana tersebut kemudian mengalokasikan untuk kegiatan sosialisasi sistem pelaporan pelayanan pengaduan publik yakni SP4N-LAPOR!. Kanal ini diharapkan bisa menjangkau masyarakat Indonesia di manapun berada terkait pelayanan publik, termasuk pengaduan ancaman bencana ekologis.

Harapannya, masyarakat desa bisa melaporkan langsung peristiwa yang menyangkut kerusakan lingkungan hidup di sekitar tempat tinggalnya. Cukup lewat aplikasi, warga bisa mengadukan dan tentu saja segera direspon oleh instansi terkait.

“Fungsi sosialiasi SP4N-LAPOR! dari dana karbon tadi kita manfaatkan untuk mengenalkan ke publik pedesaan agar kanal ini familiar ke masyarakat desa,” kata Andi. (RO/S-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Chadie

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat