visitaaponce.com

Gua Maria Jatiningsih di Yogyakarta Terancam Erosi

Gua Maria Jatiningsih di Yogyakarta Terancam Erosi
GUA Maria Ratu Perdamaian Sendang Jatiningsih (Gua Maria Jatiningsih) di Yogyakarta.(MI)

GUA Maria Ratu Perdamaian Sendang Jatiningsih (Gua Maria Jatiningsih) terancam erosi. Tempat ziarah yang berlokasi di Jl. Jatiningsih, Jitar Kulon, Sumberarum, Kec. Moyudan, Kabupaten Sleman, Yogyakarta itu berada di dekat tebing Sungai Progo.

“Ancaman erosi semakin mengkhawatirkan, terutama saat memasuki musim penghujan," terang, Titus Indrianta, Jagabaya Kalurahan Sumberarum Moyudan Sleman, Selasa (5/12).

Selain ancaman dari pergantian musim, dari kemarau ke hujan, warga khawatir ancaman erosi datang dari penambangan pasir dengan alat berat di sungai Progo, yang lokasinya tidak jauh dari Gua Maria Jatiningsih. Aktivitas penambangan sudah berhenti sejak sekitar 1,5 bulan.

Baca juga: Imbas Hujan, Tiga Turap di Bojongsari Depok Ambrol ke Saluran Drainase

Jika dilihat langsung, posisi Gua Maria memang sudah mepet dengan tebing sungai sehingga harus segera dibuat rekayasa untuk melindungi tanah agar tidak terjadi erosi. Warga dan pemerintah kalurahan sudah mengusulkan pembuatan tembok sebagai tanggul dari bronjong atau anyaman bambu, lewat surat ke Balai Besar Wilayah Sungai Serayu Opak (BBWSO).

Berdasarkan usulan, tembok tersebut sepanjang 600 meter dengan ketinggian 15 meter. Selain itu, tanaman perindang dan penguat sempadan juga dibutuhkan. Dua jenis tanaman munggur dan sengon diharapkan bisa menahan erosi.

Romo Suratmo dari Paroki Klepu menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat ke dinas terkait yang berisi permohonan bantuan fasilitasi penguat tebing supaya tidak terjadi longsor. “Kami merawat hanya sebatas yang ada di dalam pagar. Kami tidak punya biaya cukup,” papar dia saat menerima kunjungan Komisi C DPRD DIY, Selasa (5/12).

Baca juga: Mengkhawatirkan, Bangunan RSUD Lembang di Tebing Rawan Longsor

Kepala Bidang (Kabid) ESDM, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUP) ESDM DIY, Ika Kurniawati, memastikan kegiatan penambangan di Sungai Progo, yang dekat dengan Gua Maria Jatiningsih, sudah berhenti.

"Izin sudah habis 20 Agustus 2023, tidak ada perpanjangan. Status izin sudah dicabut oleh pusat pada Juni 2022. Pemantauan kami di lapangan, sudah tidak ada kegiatan penambangan,” papar dia.

Ia juga mengatakan, pihak penambang belum menyelesaikan kewajiban mereka, seperti reklamasi dan konservasi pasca-tambang dan tanggung jawab sosial perusahaan yang lain. Ika mengatakan, jika perusahaan tambang tersebut memiliki komitmen yang tertuang di dalam kesepakatan atau persetujuan secara tertulis, pihaknya bisa menagihnya.

Ketua Komisi C DPRD DIY, Gimmy Rusdin Sinaga menyatakan, aktivitas penambangan sudah selesai karena izin sudah dicabut, tetapi masih ada persoalan. Penambang belum membayar kompensasi dampak lingkungan dan sosial aktivitas.

Berdasarkan kesepakatan bersama, nilai kompensasi yang harus dibayarkan Rp20 juta perbulan selama lima tahun. Namun, sampai berakhirnya aktivitas penambangan, penambang baru membayarkan kompensasi untuk tiga bulan, yaitu Rp60 juta.

“Saya juga merasa nggak enak. Komitmen itu semestinya diselesaikan dulu (oleh penambang), baru pamit,” kata Gimmy.

Ia pun berharap, dinas terkait bisa segera membantu dalam merealisasikan upaya penataan tebing sungai Progo di sekitar Gua Maria Jatiningsih agar tidak terjadi erosi.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat