visitaaponce.com

Pekerja BPU Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Klaten Serahkan Santunan Kematian

Pekerja BPU Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Klaten Serahkan Santunan Kematian
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Klaten Heru Siswanto menyerahkan secara simbolis santunan kematian kepada Ninik Purwanti, istri almarhum.(MI/Djoko Sardjono.)

KANTOR BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Jawa Tengah, menyerahkan santunan jaminan kematian Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Surono di rumah duka Banjarsari, Desa Kokosan, Kecamatan Prambanan, Klaten, Selasa (12/12). Santunan jaminan kematian itu diserahkan langsung Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Heru Siswanto, kepada Ninik Purwanti, istri almarhum Surono, dengan disaksikan Kepala Desa Kokosan Suparjo dan para pelayat.

Almarhum Surono yang bekerja sebagai pedagang di Pasar Stan, Maguwoharjo, Depok, Sleman, meninggal dunia karena sakit di RSI PDHI Yogyakarta, Selasa (12/12) pukul 01.00 WIB. Ia meninggalkan satu istri dan dua anak.

Informasi yang diperoleh Media Indonesia dari Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, almarhum Surono mendaftar sebagai peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja BPU (bukan penerima upah) Maret 2023. Dalam sambutannya, Kepala Desa Kokosan Suparjo menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Heru Siswanto, yang hadir langsung untuk menyerahkan santunan kepada ahli waris almarhum Surono.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Klaten Terus Perluas Program Jaminan Sosial Lewat Sosialisasi 

"Santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta dari BPJS Ketenagakerjaan yang diserahkan kepada ahli waris almarhum Surono adalah sangat bermanfaat untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," katanya.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten, Heru Siswanto, saat menyerahkan santunan kepada Ninik Purwanti, istri almarhum Surono, sekaligus menyampaikan belasungkawa dan turut berduka cita atas meninggalnya suami tercinta. "Kami, jajaran BPJS Ketenagakerjaan hadir ke rumah duka untuk menyerahkan santunan jaminan kematian kepada ahli waris almarhum Surono. Jaminan kematian ini diberikan untuk membantu meringankan beban keluarga yang ditinggalkan," jelasnya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat