Polisi Tetapkan 1 Pengungsi Rohingya jadi Tersangka Penyelundupan Orang
![Polisi Tetapkan 1 Pengungsi Rohingya jadi Tersangka Penyelundupan Orang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/e4835f75f40c005d503a51f7f2546c05.jpg)
POLRESTA Banda Aceh menetapkan satu pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu sebagai tersangka penyelundup manusia. Dari penyelidikan Polisi diketahui pengungsi Rohingya harus membayar masing-masing Rp14 juta hingga Rp16 juta untuk berangkat ke Indonesia.
Dengan mengenakan baju tahanan warna serta tangan terborgol, tersangka MA, dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12).
Baca juga: Pesawat TNI AU Patroli Cegah Masuknya Pengungsi Rohingya
Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, sebelumnya MA dan AH diperiksa setelah keduanya memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besae pada Minggu (10/12) pagi. Keduanya diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.
Dalam pemeriksaan diketahui, MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh. Polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi sebelum menetapkan MA sebagai tersangka.
Baca juga: Presiden Jokowi akan Bahas Pengungsi Rohingya di KTT ASEAN-Jepang
Dari pemeriksaan tersangka dan saksi diketahui, setiap pengungsi yang hendak berangkat ke Indonesia diwajibkan membayarr Rp14 juta hingga Rp16 juta. Uang itu sebagian diserahkan langsung pengungsi ke MA dan agen lainnya.
Adapun MA berperan sebagai kapten kapal serta yang mengajak pengungsi lain meninggalkan kamp penampungan di Bangladesh.
MA dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ( People Smuggling ) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Z-9)
Terkini Lainnya
Kasus TPPO di NTT Masuk Kategori Gawat Darurat
Indonesia Darurat TTPO, 3.700 PMI Jadi Korban, Komnas HAM Luncurkan Program 'Jalan Terjal'
Interpol Tangkap 219 Orang dalam Operasi Perdagangan Manusia
Satgas Libatkan Interpol Berantas Judi Online
Buron TPPO Mahasiswa ke Jerman Ditangkap saat Liburan di Italia
Buron TPPO Mahasiswa Ferieenjob ke Jerman Ditangkap
Bea Cukai Perkuat Patroli Laut untuk Jaga Perairan Batam
Bea Cukai Batam Perkuat Patroli Laut untuk Jaga Keamanan dan Kondusivitas Ekonomi
2 Barang Selundupan Ini Jadi yang Paling Banyak Disita Bea Cukai Batam
Bea Cukai Batam Periksa Lebih Banyak Saksi Kasus Penyelundupan Sparepart Harley Davidson
Kepala BNN: 80% Penyelundupan Narkotika Lewat Jalur Laut
Majelis Hakim Vonis Mati 6 Terdakwa Penyelundupan Sabu
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap