visitaaponce.com

Polisi Tetapkan 1 Pengungsi Rohingya jadi Tersangka Penyelundupan Orang

Polisi Tetapkan 1 Pengungsi Rohingya jadi Tersangka Penyelundupan Orang
Pengungsi Rohingya berinisial MA (35), tersangka penyelundupan manusia.(Metro Tv)

POLRESTA Banda Aceh menetapkan satu pengungsi Rohingya berinisial MA (35) yang mendarat di Aceh Besar beberapa waktu lalu sebagai tersangka penyelundup manusia. Dari penyelidikan Polisi diketahui pengungsi Rohingya harus membayar masing-masing Rp14 juta hingga Rp16 juta untuk berangkat ke Indonesia.

Dengan mengenakan baju tahanan warna serta tangan terborgol, tersangka MA, dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Banda Aceh, Senin (18/12).

Baca juga: Pesawat TNI AU Patroli Cegah Masuknya Pengungsi Rohingya

Kapolresta Banda Aceh Kombes Fahmi Irwan Ramli mengatakan, sebelumnya MA dan AH diperiksa setelah keduanya memisahkan diri dari rombongan usai mendarat di Pesisir Pantai Dusun Blang Ulam, Desa Lamreh, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besae pada Minggu (10/12) pagi. Keduanya diamankan warga lalu diserahkan ke polisi.

Dalam pemeriksaan diketahui, MA membawa 136 pengungsi dari kamp penampungan di Cox's Bazar Bangladesh. Polisi juga telah memeriksa 12 orang saksi sebelum menetapkan MA sebagai tersangka.

Baca juga: Presiden Jokowi akan Bahas Pengungsi Rohingya di KTT ASEAN-Jepang

Dari pemeriksaan tersangka dan saksi diketahui, setiap pengungsi yang hendak berangkat ke Indonesia diwajibkan membayarr Rp14 juta hingga Rp16 juta. Uang itu sebagian diserahkan langsung pengungsi ke MA dan agen lainnya.

Adapun MA berperan sebagai kapten kapal serta yang mengajak pengungsi lain meninggalkan kamp penampungan di Bangladesh.

MA dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian atas dugaan tindak pidana penyelundupan manusia ( People Smuggling ) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat