visitaaponce.com

Ada 608 Ribu Hektare Wajib Rehabilitasi oleh Perusahaan Pemegang IPPKH

Ada 608 Ribu Hektare Wajib Rehabilitasi oleh Perusahaan Pemegang IPPKH
Dirjen PKTL Hanif Faisol Nurofiq (2 dari kiri) meninjau DAS PT Vale Indonesia di Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan(dok KLHK )

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencatat sepanjang 2023 kewajiban tanam Rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) pada 1.308 perusahaan pemegang izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)/Persetujuan Penggunaan Kawasan  Hutan (PPKH) mencapai 608.278 hektare.

KLHK terapkan kebijakan corrective action sektor kehutanan dan penggunaan lahan untuk mengatasi dampak perubahan iklim.

Hal ini dikemukakan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Kementerian LHK, Dr Hanif Faisol Nurofiq, di sela-sela kegiatan Rapat Koordinasi Pemegang Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan dan Pemenuhan Kewajiban Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan di Hotel Sheraton Grand Jakarta, Gandaria City, Jakarta, 20-21 Desember 2023.

"Menyikapi isu perubahan iklim dan dampaknya, dalam tujuh tahun terakhir KLHK telah melaksanakan corrective action pada sektor kehutanan dan penggunaan lahan melalui berbagai kebijakan. Antara lain Pengelolaan Hutan berbasis  Lanskap, moratorium permanen
(penghentian) pemberian izin  hutan alam primer dan lahan gambut (PIPPIB)," terang Hanif Faisol Nurofiq.

"Kemudian penerapan prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, penyelarasan arah kebijakan LHK, pembangunan ketahanan iklim. Pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengendalian deforestasi, Kemitraan Pemerintah Swasta, konservasi dan masih banyak lainnya," lanjutnya.

Dalam rakor yang dihadiri para pejabat KLHK, Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Direktur Utama Perum Perhutani, Direktur Kerjasama Pelaksanaan Berusaha, Kementerian Investasi / Badan Koordinasi Penanaman Modal, Kepala Auditorat IV.B BPK, Kepala Dinas Provinsi Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat serta perwakilan perusahaan PPKH.

Dirjen PKTL Hanif menegaskan tentang  ribuan perusahaan IPPKH/PPKH punya kewajiban rehabilitasi DAS.

"Berdasarkan data yang kita miliki menunjukkan bahwa masih banyak PPKH yang belum tertib dan  disiplin dalam melaksanakan
pemenuhan kewajiban PPKH. Dengan tantangan perubahan iklim yang begitu besar, pemerintah tidak  mungkin menjawab tantangan tersebut sendiri. Maka dibutuhkan kerja kolaborasi dan peran serta para pemegang PPKH untuk mencapai target–target terkait pengendalian perubahan iklim," tegas Hanif.

baca juga: Dirjen PKTL Tinjau Lokasi Rehabilitasi DAS PT Vale Indonesia

Data Dirjen PDAS-RH mencatat per Oktober 2023 terdapat 1.308 IPPKH/PPKH dengan kewajiban rehabilitasi DAS seluas 608.278,31 hektare. Namun dari jumlah tersebut sebanyak 435 PPKH dengan luas 110.928,21 hektare belum mengusulkan lokasi rehabilitasi DAS.

Kemudian ada 1.635 unit PPKH memiliki kewajiban Reklamasi dan Re-vegetasi. Dari jumlah tersebut diketahui 350 PPKH telah bekerja/membuka areal dan sebanyak 130 PPKH yang telah bekerja di lapangan belum melakukan reklamasi.

Selanjutnya berdasarkan data Penggunaan Kawasan Hutan terdapat 134 IPPKH/PPKH, seluas 6.614 hektare yang sudah menyerahkan lahan kompensasi seluas 13.138 hektare.

"Masih terdapat 58 IPPKH/PPKH seluas 3.183 hektare yang belum menyerahkan lahan kompensasi seluas 5.944 hektare. Pada tahun 2023 terdapat piutang PNBP-PKH sebesar Rp2,463 triliun dan 59,81% Piutang PNBP-PKH masuk dalam Penanganan KPKNL," tutur Hanif. (N-1)

 

 

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat