visitaaponce.com

Kegiatan Sosialisasi Konservasi Jenis Ikan Dilindungi Digelar di Bangka Belitung

Kegiatan Sosialisasi Konservasi Jenis Ikan Dilindungi Digelar di Bangka Belitung
Sosialisasi Konservasi Jenis Ikan Dlindungi di Bangka Belitung(dok: Dirjen Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, KKP)

Menjaga keaneka agaman hayati penting untuk memelihara ekosistem, termasuk di laut. Dalam upaya itulah, Kementerian Kelautan dan Perikanan - Loka PSPL Serang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, belum lama ini  melaksanakan kegiatan sosialisasi regulasi dan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES serta Bimbingan teknis penanganan biota laut terdampar.

Kegiatan ini dilaksanakan di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan, Bangka Belitung. Kegiatan ini antara lain dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, Universitas Bangka Belitung, Satwas PSDKP Sungailiat, Yayasan Pelestarian Flora dan Fauna Babel Alobi Foundation, Dugong and Seagrass Conservation Project Bangka Belitung, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Bangka.

“Kegiatan ini dalam rangka menjalankan kebijakan internasional, karena Indonesia bagian dari negara yang meratifikasi CITES, selain itu wilayah kerja Loka- PSPL Serang terdiri dari 8 wilayah dengan jumlah keterdamparan biota laut yang tidak sedikit. Oleh karena itu melalui kegiatan ini diharapkan adanya peningkatan kapasitas dari stakeholder terkait maupun kelompok masyarakat tentang biota dilindungi dan/atau appendiks CITES maupun penanganan keterdamparannya.” Jelas Santoso Budi Widiarto (Kepala Loka PSPL Serang).

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Suryadi  menilai kegiatan ini penting karena mendukung kebijakan ekonomi biru, sejalan dengan program yang dilaksanakan oleh Kepulauan Bangka Belitung yakni menjaga laut dengan kawasan konservasi serta menjaga biota di dalamnya..

Konservasi sumberdaya ikan adalah upaya menghentikan kepunahan spesies yang terancam punah. KKP telah menetapkan 20 Jenis ikan prioritas konservasi tahun 2020 – 2024.

Daftar jenis ikan dilindungi ditetapkan melalui Keputusan Menteri KP No. 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Dilindungi. Selain itu, terdapat jenis ikan yang termasuk dalam appendiks CITES. Regulasi ini mengatur prinsip pemanfaatan spesies di dalamnya, dimana prinsip tersebut adalah Legalitas (legality), Keterlusuran (Traceability), Keberlanjutan (Sustainability). (RO/M-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat