Kegiatan Sosialisasi Konservasi Jenis Ikan Dilindungi Digelar di Bangka Belitung
![Kegiatan Sosialisasi Konservasi Jenis Ikan Dilindungi Digelar di Bangka Belitung](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/12/af62d99b7d850190f0e82dcb52028700.jpeg)
Menjaga keaneka agaman hayati penting untuk memelihara ekosistem, termasuk di laut. Dalam upaya itulah, Kementerian Kelautan dan Perikanan - Loka PSPL Serang, Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut, belum lama ini melaksanakan kegiatan sosialisasi regulasi dan pemanfaatan jenis ikan dilindungi dan/atau Appendiks CITES serta Bimbingan teknis penanganan biota laut terdampar.
Kegiatan ini dilaksanakan di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan, Bangka Belitung. Kegiatan ini antara lain dihadiri oleh Dinas Kelautan dan Perikanan setempat, Universitas Bangka Belitung, Satwas PSDKP Sungailiat, Yayasan Pelestarian Flora dan Fauna Babel Alobi Foundation, Dugong and Seagrass Conservation Project Bangka Belitung, serta Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia Kabupaten Bangka.
“Kegiatan ini dalam rangka menjalankan kebijakan internasional, karena Indonesia bagian dari negara yang meratifikasi CITES, selain itu wilayah kerja Loka- PSPL Serang terdiri dari 8 wilayah dengan jumlah keterdamparan biota laut yang tidak sedikit. Oleh karena itu melalui kegiatan ini diharapkan adanya peningkatan kapasitas dari stakeholder terkait maupun kelompok masyarakat tentang biota dilindungi dan/atau appendiks CITES maupun penanganan keterdamparannya.” Jelas Santoso Budi Widiarto (Kepala Loka PSPL Serang).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Agus Suryadi menilai kegiatan ini penting karena mendukung kebijakan ekonomi biru, sejalan dengan program yang dilaksanakan oleh Kepulauan Bangka Belitung yakni menjaga laut dengan kawasan konservasi serta menjaga biota di dalamnya..
Konservasi sumberdaya ikan adalah upaya menghentikan kepunahan spesies yang terancam punah. KKP telah menetapkan 20 Jenis ikan prioritas konservasi tahun 2020 – 2024.
Daftar jenis ikan dilindungi ditetapkan melalui Keputusan Menteri KP No. 1 Tahun 2021 tentang Jenis Ikan Dilindungi. Selain itu, terdapat jenis ikan yang termasuk dalam appendiks CITES. Regulasi ini mengatur prinsip pemanfaatan spesies di dalamnya, dimana prinsip tersebut adalah Legalitas (legality), Keterlusuran (Traceability), Keberlanjutan (Sustainability). (RO/M-3)
Terkini Lainnya
Perlindungan Lingkungan Laut Diperlukan dalam Penetapan Batas Maritim
Keberhasilan Babel Rehab Mangrove Harus Jadi Contoh
PIS Telah Buktikan Turunkan Emisi Karbon dan Lestarikan Laut
Pemerintah terus Sosialisasikan Aturan Pemanfaatan Ruang Laut
Pemerintah Salurkan Bantuan untuk Kelompok Masyarakat Penggerak Konservasi
Thresher Shark Indonesia Lestarikan Hiu Tikus di Perairan Alor
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap