visitaaponce.com

Bartender Tersangka Tewasnya Tiga Personel Grup Musik di Hotel Surabaya

Bartender Tersangka Tewasnya Tiga Personel Grup Musik di Hotel Surabaya
Kantor Polrestabes Surabaya, Jawa Timur.(Metro TV/Falentinus Laurensius Hartayan.)

SATUAN Reserse Kriminal Kepolisian Resort Kota Besar (Satreskrim Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, mengungkap kasus meninggalnya tiga anggota band musik yang menenggak minuman keras saat tampil di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel di Jalan HR Muhammad, Surabaya. Satreskrim Polrestabes Surabaya merilis kasus yang terjadi pada 22 Desember 2023 dengan menghadirkan seorang tersangka bartender di Cruz Lounge Bar berinisial AZS, 27, beserta barang bukti bahan minuman keras yang disajikan.

Royce Kapolrestabes Surabaya Kombes Pasma Royce mengungkapkan peristiwa ini diawali dengan penemuan tiga anggota band yang meninggal dunia dan satu personel dalam kondisi kritis yang diduga mengonsumsi minuman keras saat tampil dan mengisi acara Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya. Korban meninggal anggota grup band musik Ogie and Friends ialah berinisial WAR, 35, RG, 34, dan IP, 36. Sedangkan korban dalam kondisi kritis dan masih dirawat intensif di rumah sakit ialah MO, 41.

"Atas peristiwa tersebut, istri dari saudara almarhum WAR pada 25 Desember 2023 membuat laporan polisi di Polrestabes Surabaya. Ini menjadi dasar melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan. Selain melakukan kegiatan olah TKP, kami melakukan autopsi terhadap korban," ungkap Kombes Pasma.

Baca juga: 9 Kg Sabu dan 20.000 Ekstasi Disita dari Tangan Darwis Effendi

Satreskrim Polrestabes Surabaya melakukan pendalaman terhadap saksi dan barang bukti yang ada. "Konstruksi dari hukum diperoleh dari keterangan para saksi dan keterangan yang ada di TKP. Bartender berinisial AZS umur 27 tahun pekerjaan di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Jalan HR Muhammad Surabaya. Bartender telah menjual minuman beralkohol yaitu Skyy Vodka 12 botol dan Bacardi 12 botol kepada korban WAR dan IP dengan cara undertable atau tidak melalui kasir," ungkap perwira menengah polisi ini.

Kemudian AZS meracik minuman keras itu dengan beberapa bahan lain untuk disajikan kepada personel grup band musik yang tampil saat itu di Cruz Lounge Bar Vasa Hotel Surabaya. "Hingga kini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Fakta-fakta telah menguatkan bahwa benar saudara AZS selaku bartender telah mencampur minuman dan menggunakan carafe atau teko dalam bentuk khusus. Kemudian dihidangkan dan dikonsumsi korban. Setelah melalui pendalaman keterangan saksi dan barang bukti juga melalui gelar perkara, saudara AZS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan," ungkap Pasma.

Baca juga: Suami di Gunungkidul Tusuk Leher Istri hingga Tewas

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 atau Pasal 204 ayat (2) KUHP tentang tindak pidana yang mengakibatkan orang meninggal. Ancaman hukumannya paling lama 20 tahun penjara. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat