visitaaponce.com

Bawaslu Riau Terima Laporan Dugaan Pemaksaan Kampanyekan Capres Nomor Urut 2

Bawaslu Riau Terima Laporan Dugaan Pemaksaan Kampanyekan Capres Nomor Urut 2
Logo Bawaslu Riau(Dok. Bawaslu Riau)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau menerima laporan terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu yang diduga melibatkan Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dan calon legislatif (caleg) untuk DPR RI Dapil Riau 2 dari Partai Demokrat atas nama Muhammad Nasir.

Pangkalan LPG di Riau diduga dipaksa dan diancam untuk mengkampanyekan pasangan capres-cawapres nomor urut 2 dan caleg DPR RI Muhammad Nasir dengan membuat video dan spanduk dukungan.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal kepada Media Indonesia mengatakan laporan warga itu diterima pihaknya pada Kamis (4/1) sore. Hingga saat ini, Bawaslu Riau masih mempelajari dan menelusuri laporan warga terkait dugaan pelanggaran kampanye Pemilu 2024 tersebut.

Baca juga : Jelang Kampanye Terbuka Jajaran Polda Jateng Gencar Razia Knalpot Brong

"Laporan warga itu kami terima pada Kamis (4/1) sore. Kami masih pelajari laporan itu dan bukti-buktinya," kata Alnofrizal kepada Media Indonesia, Sabtu (6/1).

Ia menjelaskan, pihaknya akan melakukan verifikasi laporan masyarakat itu berdasarkan Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022. 

Baca juga : Fokus Prabowo-Gibran Berkolaborasi dengan Rakyat, bukan Berkompetisi dengan Paslon Lain

"Kami masih telusuri sampai batas waktu yang ditentukan," ungkapnya.

Terkait kian banyak dan terang-terangannya aksi pelanggaran Pemilu 2024 saat ini, Alnofrizal mengimbau khususnya bagi ASN serta TNI/Polri untuk menjaga netralitas.

"Kami mengimbau terutama bagi ASN dan TNI/Polri untuk supaya netral. Karena penting sekali (mereka) untuk menjaga netralitas," ungkapnya.

Diketahui dalam laporan warga berinisial SQ, disebutkan juga pemilik pangkalan LPG di Riau diwajibkan untuk menghadiri acara kampanye yang digelar oleh oknum caleg tersebut.

Laporan warga juga menyebutkan pemaksaan untuk melakukan kampanye disampaikan melalui pesan grup agen dan pangkalan LPG.

"Ada pemaksaan melalui agen-agen kepada pangkalan gas LPG untuk membuat spanduk dan video kampanye mendukung Muhammad Nasir dan Capres 2 di Dapil Riau 2. Pemaksaan itu disampaikan digrup oleh oknum yang mengatasnamakan Pertamina dan Hiswana LPG Riau," jelas SQ.

Menurutnya, pesan oknum tersebut juga berisi ancaman kepada warga apabila menolak melakukan kampanye. Ancaman berupa pemutusan penyaluran gas LPG ke pangkalan dan pemblokiran.

"Mohon maaf sebelumnya Bapak/Ibu. Hal yang diminta pihak pertamina itu memang sudah aturan yang harus kita ikuti. kami dari pihak agen juga mau tidak mau (memaksa) Bapak/Ibu untuk mengikuti aturan yang diminta tersebut. Jika tidak agen akan diblok dan imbasnya langsung ke pangkalan. Jadi untuk itu mohon pengertian dan kerjasamanya ya Bapak/Ibu," sebut pesan yang tercantum dalam grup yang dimaksud SQ.

Atas dugaan pemaksaan tersebut, SQ mengaku sudah melaporkan dugaan pelanggaran kampanye ke Bawaslu Riau pada Kamis (4/1).

"Kita sudah menyampaikan laporan kepada Bawaslu Riau. Disertai dengan bukti-bukti video dan chat grup WhatsApp yang memuat pemaksaan mendukung calon-calon tersebut. Kita harap laporan itu dapat segera diproses karena ini sudah sangat meresahkan," pungkasnya. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat