visitaaponce.com

Kuasa Hukum SBS Tegaskan Akuisisi Dilakukan Sesuai Aturan

Kuasa Hukum SBS Tegaskan Akuisisi Dilakukan Sesuai Aturan
Suasana sidang kasus dugaan korupsi proses akuisisi saham PT SBS di Pengadilan Tipikor Palembang(Ist)

TIM kuasa hukum kelima terdakwa, Gunadi Wibakso menyebut bahwa keseluruhan proses akuisisi saham telah sesuai dengan peraturan. Dalam persidangan, para saksi juga menyebutkan bahwa akusisi tersebut menguntungkan perusahaan.

Disinggung tentang data keuntungan pada saat perpisahan, Gunadi menegaskan pihaknya pasti akan menyerahkan data tersebut di persidangan. "Nanti data keuntungan itu pasti kami ajukan sebagai bukti," kata Gunadi melalui keterangannya, Selasa (9/1).

Sebelumnya, sidang kasus dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam (BA) Persero Tbk melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI), kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (8/1).

Baca juga: BNPB Salurkan Sembako Hingga Masker Untuk Pengungsi Gunung Lewotobi

Sidang tersebut menghadirkan lima terdakwa, yaitu mantan direktur utama PT BA Milawarma, mantan analisis bisnis madya PT BA sekaligus wakil ketua tim akusisi penambangan PT BA Nurtimah Tobing, mantan direktur pengembangan usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akusisi Penambangan PT BA Saiful Islam, dan Direktur Tri Ihwa Samara selalu pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA.

Pada saat persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumatra Selatan menghadirkan saksi, yakni mantan komisaris PT BMI Suherman. Suherman diketahui pernah menjabat direktur utama PT BMI sekaligus senior manager perbendaharaan dan pendanaan PT BA.

Gunawan menyebut bahwa keseluruhan proses akuisisi saham telah sesuai dengan peraturan. Menurut dia, setidaknya ada beberapa poin penting yang disampaikan saksi di meja sidang.

"Pertama, mengenai bukti-bukti semula yang disebutkan dalam dakwan penuntut umum itu tidak ada, tapi nyatanya semua ada. Lalu, yang kedua, sebagaimana keterangan saksi di persidangan adanya proses akuisisi saham PT SBS oleh PT BMI ini senyatanya malah membawa keuntungan besar buat PT BA," katanya.

Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (RO/J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat