Pengamat Sarankan JPU Undang Auditor Negara Tangani Kasus SBS
![Pengamat Sarankan JPU Undang Auditor Negara Tangani Kasus SBS](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/01/ab42bb7f9ee06ad3c5af9eb46b9a1219.jpg)
JAKSA penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan hakim yang menangani perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), disarankan agar mengundang auditor negara.
Demikian pandangan Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi merespons adanya dugaan salah dakwaan dari tim penuntut umum. "Dakwaan JPU Kejati Sumsel harus segera diperbaiki agar lebih tajam dan mengena sesuai arahan dari hakim," kata Uchok, Senin (29/1).
Mengenai auditor negara, terang dia, hal tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada keuntungan atau kerugian dari proses akusisi SBS. Dengan dihadirkannya auditor yang ditunjuk negara, tentu bakal terungkap siapa yang nafsu dan diuntungkan ketika terjadi akusisi ini. "Auditornya yang ditunjuk dari negara, nanti akan kelihatan mana yang diuntungkan dan mana yang dirugikan," katanya.
Baca juga: KPU Banyumas Gelar Simulasi di TPS Rawan Bencana
Sebelumnya, konsultan PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka mengungkapkan kajian yang dilakukan Bahana Securities adalah kajian kelayakan investasi dan proses akusisi SBS oleh BMI atas permintaan PT BA. "Dalam proses akusisi ekuitas PT SBS negatif tetapi dalam kajian kami layak untuk diakuisisi," ujar Rudy saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (26/1).
Perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp162 miliar ini menjerat lima terdakwa, yakni mantan dirut PT BA Milawarma, mantan analisis bisnis madya PT BA sekaligus wakil ketua tim akuisisi penambangan PT BA Nurtimah Tobing, mantan direktur pengembangan usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA Saiful Islam, dan Direktur Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA.
Penasihat hukum para terdakwa, Gunadi Wibakso menilai JPU keliru ketika menyamakan apa yang dilakukan oleh PT BA sebagai akuisisi murni. "Yang dilakukan PT BA adalah investasi yang wujudnya akuisisi. Kami jelaskan bahwa akuisisi pasti investasi, tapi investasi belum tentu akuisisi," terang Gunadi.
Dikatakan Gunadi, investasi yang dilakukan oleh PT BA dengan mendirikan BMI dan mengakuisisi saham SBS tujuannya untuk menguntungkan PT BA. Karena menurut dia, yang dilihat adalah potensi ke depannya dan bisa dibuktikan meski nilai ekuitas minus namun pada 2016 sudah menghasilkan laba Rp24 miliar.
"Tidak hanya surplus ekuitas Rp101 miliar, di tahun 2023 juga mencatatkan laba kurang lebih Rp140 miliar. Sehingga menepis adanya kerugian negara yang dilakukan oleh PT BA," tandasnya. (RO/J-2)
Terkini Lainnya
IFG Life Ubah Susunan Direksi selepas Akuisisi Mandiri Inhealth
Penyedia Layanan Digital Perkuat Digitalisasi dengan Cara Ini
Pengamat: Perusahaan Merger Kerap Lakukan PHK Karyawan
Gunung Raja Paksi Umumkan Keberhasilan Proses Penjualan Anak Usaha
PGE Anggarkan Capex Rp8,5 Triliun di 2024
Dorong Sinergi BPR dan Fintech, KoinWorks Akuisisi BPR Asri Cikupa Karya
IHSG Ditutup Naik Ikuti Bursa Asia Menguat
IHSG Ditutup Melemah di tengah Bursa Asia Menguat
IHSG Ditutup makin Menguat di Atas 7.000
IHSG Ditutup Menguat Lampaui 6.950
Colorpak Indonesia Bagikan Dividen Rp39,28 Miliar
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap