visitaaponce.com

Pengamat Sarankan JPU Undang Auditor Negara Tangani Kasus SBS

Pengamat Sarankan JPU Undang Auditor Negara Tangani Kasus SBS
Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi.(MI/M Irfan)

JAKSA penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan hakim yang menangani perkara dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melalui anak perusahaan PT Bukit Multi Investama (BMI), disarankan agar mengundang auditor negara.

Demikian pandangan Direktur Centre for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi merespons adanya dugaan salah dakwaan dari tim penuntut umum. "Dakwaan JPU Kejati Sumsel harus segera diperbaiki agar lebih tajam dan mengena sesuai arahan dari hakim," kata Uchok, Senin (29/1).

Mengenai auditor negara, terang dia, hal tersebut perlu dilakukan untuk mengetahui apakah ada keuntungan atau kerugian dari proses akusisi SBS. Dengan dihadirkannya auditor yang ditunjuk negara, tentu bakal terungkap siapa yang nafsu dan diuntungkan ketika terjadi akusisi ini. "Auditornya yang ditunjuk dari negara, nanti akan kelihatan mana yang diuntungkan dan mana yang dirugikan," katanya.

Baca juga: KPU Banyumas Gelar Simulasi di TPS Rawan Bencana

Sebelumnya, konsultan PT Bahana Securities RE Rudy Widjanarka mengungkapkan kajian yang dilakukan Bahana Securities adalah kajian kelayakan investasi dan proses akusisi SBS oleh BMI atas permintaan PT BA. "Dalam proses akusisi ekuitas PT SBS negatif tetapi dalam kajian kami layak untuk diakuisisi," ujar Rudy saat dihadirkan sebagai saksi di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Jumat (26/1).

Perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp162 miliar ini menjerat lima terdakwa, yakni mantan dirut PT BA Milawarma, mantan analisis bisnis madya PT BA sekaligus wakil ketua tim akuisisi penambangan PT BA Nurtimah Tobing, mantan direktur pengembangan usaha PT BA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA Saiful Islam, dan Direktur Tri Ihwa Samara selaku pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PT BA.

Penasihat hukum para terdakwa, Gunadi Wibakso menilai JPU keliru ketika menyamakan apa yang dilakukan oleh PT BA sebagai akuisisi murni. "Yang dilakukan PT BA adalah investasi yang wujudnya akuisisi. Kami jelaskan bahwa akuisisi pasti investasi, tapi investasi belum tentu akuisisi," terang Gunadi.

Dikatakan Gunadi, investasi yang dilakukan oleh PT BA dengan mendirikan BMI dan mengakuisisi saham SBS tujuannya untuk menguntungkan PT BA. Karena menurut dia, yang dilihat adalah potensi ke depannya dan bisa dibuktikan meski nilai ekuitas minus namun pada 2016 sudah menghasilkan laba Rp24 miliar.

"Tidak hanya surplus ekuitas Rp101 miliar, di tahun 2023 juga mencatatkan laba kurang lebih Rp140 miliar. Sehingga menepis adanya kerugian negara yang dilakukan oleh PT BA," tandasnya. (RO/J-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat