visitaaponce.com

DJSN Minta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Berikan Layanan Optimal Bagi Petugas KPPS

DJSN Minta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Berikan Layanan Optimal Bagi Petugas KPPS
Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN Andi Wiliam Sinaga(MI/Apul Iskandar)

ANGGOTA Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andy William Sinaga mengimbau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan memberikan pelayanan maksimal atas para Petugas Kelompok  Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami penurunan kesehatan berupa sakit kelelahan dan meninggal/gugur dikarenakan tugas-tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2024.

"Dalam situasi pelaksanaan Pemilu yang melelahkan ini, kami mengimbau dan mendorong agar BPJS Kesehatan membuka layanan khusus bagi para petugas KPPS yang mengalami sakit dah kelelahan akibat tugas yang berkepanjangan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Andy yang juga Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN, Sabtu (17/2).

Menurut data DJSN dengan merujuk data Kementerian Kesehatan , ada 27 Kasus Petugas KPPS Pemilu 2024 hingga saat ini yang meninggal/gugur setelah melakukan tugas penyelenggara Pemilu .

Baca juga : Pengawas Pemilu Desa Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Klaten Berikan Santunan Kematian Rp42 Juta

"Kami juga  mengimbau dan mendorong BPJS Ketenagakerjaan membuat kanal pelayanan khusus untuk menyelesaikan Klaim Jaminan Sosial tenaga kerja yang merupakan ranah BPJS Ketenagakerjaan ,bila perlu melakukan pelayanan 'jemput bola' dengan mendatangi kediaman ahli waris petugas KPPS yang gugur," ujar Andy.

Selain itu Kantor BPJS yang ada di daerah lanjut Andy dia agar segera melakukan koordinasi dengan kantor-kantor KPU yang membawahi para petugas KPPS yang mengalami masalah kesehatan dan yang wafat untuk mempercepat proses pelayanan, selain itu mengimmbau pelayanan extraordinary perlu dilakukan segera oleh ke 2 BPJS tersebut.

"Jaminan Sosial merupakan hak konstitusi setiap warga negara,sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H UUD 1945, UU No 40/2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dimana negara wajib menyelenggarakan jaminan sosial untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia," kata Andy. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat