DJSN Minta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Berikan Layanan Optimal Bagi Petugas KPPS
![DJSN Minta BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan Berikan Layanan Optimal Bagi Petugas KPPS](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/02/540523f5c2aabf8e5dc5813909af3f28.jpg)
ANGGOTA Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Andy William Sinaga mengimbau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan Ketenagakerjaan memberikan pelayanan maksimal atas para Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang mengalami penurunan kesehatan berupa sakit kelelahan dan meninggal/gugur dikarenakan tugas-tugas sebagai penyelenggara Pemilu 2024.
"Dalam situasi pelaksanaan Pemilu yang melelahkan ini, kami mengimbau dan mendorong agar BPJS Kesehatan membuka layanan khusus bagi para petugas KPPS yang mengalami sakit dah kelelahan akibat tugas yang berkepanjangan dalam proses penyelenggaraan Pemilu 2024," kata Andy yang juga Wakil Ketua Komisi Kebijakan DJSN, Sabtu (17/2).
Menurut data DJSN dengan merujuk data Kementerian Kesehatan , ada 27 Kasus Petugas KPPS Pemilu 2024 hingga saat ini yang meninggal/gugur setelah melakukan tugas penyelenggara Pemilu .
Baca juga : Pengawas Pemilu Desa Meninggal, BPJS Ketenagakerjaan Klaten Berikan Santunan Kematian Rp42 Juta
"Kami juga mengimbau dan mendorong BPJS Ketenagakerjaan membuat kanal pelayanan khusus untuk menyelesaikan Klaim Jaminan Sosial tenaga kerja yang merupakan ranah BPJS Ketenagakerjaan ,bila perlu melakukan pelayanan 'jemput bola' dengan mendatangi kediaman ahli waris petugas KPPS yang gugur," ujar Andy.
Selain itu Kantor BPJS yang ada di daerah lanjut Andy dia agar segera melakukan koordinasi dengan kantor-kantor KPU yang membawahi para petugas KPPS yang mengalami masalah kesehatan dan yang wafat untuk mempercepat proses pelayanan, selain itu mengimmbau pelayanan extraordinary perlu dilakukan segera oleh ke 2 BPJS tersebut.
"Jaminan Sosial merupakan hak konstitusi setiap warga negara,sebagaimana diatur dalam Pasal 28 H UUD 1945, UU No 40/2024 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dimana negara wajib menyelenggarakan jaminan sosial untuk memberikan perlindungan sosial bagi seluruh warga negara Indonesia," kata Andy. (Z-5)
Terkini Lainnya
Pembiayaan BPJS Kesehatan untuk Penyakit Jantung Tembus Rp23 Triliun
Laporan Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan 2023
RSUD di Jakarta Sesuaikan Jumlah Tempat Tidur Sistem KRIS
BPJS Kesehatan Kupang Dampingi Satlantas saat Uji Coba Pengurusan SIM
Sebanyak 25 Persen Masyarakat Belum Punya Jaminan Kesehatan Aktif
DJSN: KRIS untuk Meningkatkan Mutu Pelayanan Rawat Inap
Atlet Kormi Klaten Bertanding di Forda Banyumas Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Jaminan Sosial untuk Ketua RT/RW
Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
Sambut Hari Keluarga Nasional, BPJS Ketenagakerjaan Ajak Anak-anak Kunjungi Kantor
BPJS Ketenagakerjaan Klaten Berikan Santunan Jaminan Kematian Ketua RT di Desa Tlogorandu
Pemerintah Kota Makassar Daftarkan 35.422 Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap