visitaaponce.com

Kasusnya Marak, Perda Soal Kekerasan Anak di Nagekeo NTT Belum Berjalan

Kasusnya Marak, Perda Soal Kekerasan Anak di Nagekeo NTT Belum Berjalan
Workshop Diseminasi Permendikbud No. 46 Tahun 2023 yang diselenggarakan Plan Indonesia bersama Daerah Nagekeo, (20/3).(Dok. )

PERATURAN Daerah (Perda) tentang kekerasan anak yang dibuat sejak tahun 2016 di Nagekeo, NTT, belum juga diimplementasikan di lapangan. Hal itu diungkapkan Sekretaris Daerah Nagekeo, NTT Lukas Mere, dalam Workshop Diseminasi Permendikbud No. 46 Tahun 2023 yang diselenggarakan Yayasan Plan International Indonesia (Plan Indonesia) bersama Pemerintah Daerah Nagekeo, pada Selasa (20/3) di Aula Pondok SVD Mbay.

Lukas mengungkapkan implementasi perda untuk mencegah ataupun mengatasi kekerasan anak di Nagekeo hanya sebatas Perda dan sama sekali belum berjalan di Nagekeo. Ia menyayangkan bahwa banyak pejabat atau petugas pemerintah enggan untuk ikut ambil bagian dalam perlindungan kekerasan terhadap anak. Padahal memberikan perlindungan pada segenap masyarakat adalah tugas utama pemerintah atau negara.

“Mengapa hari ini NGO hadir karena kita tidak berbuat apa-apa terhadap perlindungan anak, sebenarnya kegiatan hari ini adalah evaluasi dari perda itu, satgas yang dibentuk sudah jalan atau belum? Kita masih berpangku tangan dan saling menonton. Tidak ada implementasi. No action talk only, ” keluh Lukas.

Baca juga : Gelombang Pasang Putuskan Jalan Antarkecamatan di Nagekeo

Menurut Lukas sebenarnya pemerintah kabupaten sudah membangun kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) agar bisa melindungi para korban kekerasan. Namun, sayangnya kurang berjalan baik karena banyak orang yang berdiam diri sehingga kekerasan terus berlanjut.

Bagi Lukas, kekerasan anak yang sangat menyedihkan kekerasan dalam rumah tangga, karena semua orang berdiam saja enggan untuk mengungkapkan ke publik sehingga kekerasan itu terus berlanjut.

Selain itu menurut Lukas, ada banyak persoalan kekerasan di Nagekeo ini tidak terungkap arena semua orang berdiam diri karena itu pentingnya kerja sama di semua tingkatan pemerintah, sekolah. Ia menekankan untuk setiap kepala sekolah harus melibatkan kepala desa dalam setiap kegiatan karena sekolah ada di pemerintah desa. Karena itu, ia berharap kegiatan workshop ini harus ada tindak lanjut, tidak hanya workshop dan sosialisasi.

Baca juga : Kisah Janda Miskin Penganyam Tas Pandan Jokowi, Ikhlas Tak Dibayar

“Lebih parah, kekerasan yang dilakukan dalam rumah tangga, ini bukan tugas sekolah saja namun ini tugas desa, karena sekolah ada di desa. Kepala sekolah harus libatkan kepala desa. Hasil kegiatan ini harus ada tindak lanjut, tidak hanya workshop dan sosialisasi. Setiap orang habis ini pulang dan lakukan bukan hanya workshop habis itu hilang bersama angin,” tegas Lukas.

Manager PIA Nagekeo, Plan Indonesia, Zuniatmi, menyampaikan Permendikbud Ristek No.. 46 Tahun 2023 adalah rujukan untuk menangani kasus kekerasan yang kadang terjadi di lingkungan Pendidikan. Oleh karena itu penting bagi seluruh pihak terutama satuan pendidikan untuk memahami regulasi ini.

“Ini adalah salah satu upaya Plan Indonesia sebagai organisasi yang telah berfokus pada perlindungan anak, kaum muda dan perempuan, untuk mewujudkan satuan Pendidikan yang aman dan inklusif bagi seluruh pihak. Anak-anak paling banyak menghabiskan waktu di sekolah,sehingga krusial untuk memastikan kenyamanan dan keamanan anak dalam proses Pendidikan,” ungkap Zuniatmi.

(Z-9)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat