visitaaponce.com

Pemerintah Gelar Sosialisai PSN Sektor Perkebunan di Sumatera

Pemerintah Gelar Sosialisai PSN Sektor Perkebunan di Sumatera
Pembukaan acara sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara di Palembang(dok: PTPN)

Kementerian Dalam Negeri RI menggelar sosialisasi Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Perkebunan Nusantara Grup kepada kepala daerah yang ada di Sumatera. Kegiatan dilaksanakan di Palembang, pada Kamis (28/3).

Dalam sosialisasi tersebut, Kemendagri menegaskan bahwa sebagaimana PSN lainnya, PSN yang ditugaskan kepada PTPN Group juga akan menerima relaksasi pajak.

Sebagaimana diketahui, PTPN grup telah melakukan aksi korporasi yang juga merupakan PSN, dengan membentuk Sub Holding PTPN IV PalmCo dan PTPN I Supporting Co pada 1 Desember 2023 lalu, menyusul pendirian sub Holding SugarCo di tahun 2021.

Baca juga : Kementerian BUMN Ubah Dua Nomenklatur Jabatan Direksi PTPN III

“Maka relaksasi pajak ini merupakan bentuk dukungan pemerintah atas program PSN yang telah ditetapkan” kata Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr Hendriwan M.Si kepada para bupati dari Provinsi Sumatera Selatan, Lampung, Bengkulu, Jambi dan Sumbar di acara sosialisasi tersebut..

Hendriawan menjelaskan, ada beberapa hal yang mendasari relaksasi pajak. Yang pertama, pembentukan Sub Holding merupakan program PSN yang memiliki tujuan besar guna meningkatkan kemandirian pangan dan energi nasional.

Kedua, aksi merger PTPN membentuk sub holding PalmCo dan SuppCo sendiri tidak mengubah struktur kepemilikan Perusahaan, dimana Pemerintah dan Holding PTPN III (Persero) tetap menjadi pemegang saham baik sebelum dan setelah restrukturisasi, sehingga secara keseluruhan sepenuhnya masih tetap dimiliki oleh Pemerintah.

Baca juga : Gelar Rapat Koordinasi Nasional, Pemerintah Lanjutkan Rencana Aksi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Perpindahan kepemilikan tanah dan bangunan sifatnya hanya perubahan administrasi dengan pemilik sepenuhnya tetap pemerintah.

“PSN sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan, memang diberikan kemudahan-kemudahan oleh pemerintah, agar pelaku PSN dapat bergerak cepat mewujudkan tujuan prioritas nasional. Kalau untuk PTPN ini, revitalisasi gula dan hilirisasi sawit sebagai food and energy security,” kata Hendriawan.

Peraturan perundang-undangan yang dimaksud terdapat di dalam UU No 1 tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah dengan Peraturan Pelaksana tertuang di dalam PP No 35/2023. Selanjutnya bagi PTPN sendiri, telah terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900. 1.13.1/1276/SJ Tentang: lmplementasi Pengenaan Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Program Revitalisasi lndustri Gula Nasional dan Hilirisasi lndustri Kelapa Sawit.

Baca juga : Pemilihan PIK dan BSD Jadi PSN Disebut Kental Nuansa Balas Budi Jokowi pada Investor di IKN

BPHTB dapat terbit saat terjadi pemindahan hak akibat transaksi jual beli, tukar menukar, hibah, hingga penggabungan dan aktivitas pemindahan hak lainnya. PSN yang kemudian mendorong penggabungan PTPN V, PTPN VI, PTPN XIII ke PTPN IV juga dapat memunculkan pungutan BHPTB dimaksud.

“Pajak BPHTB nya direlaksasi dulu. Selain tidak ada perubahan kepemilikan, prinsipnya PTPN diharapkan dapat mengakselerasi PSN yang diembankan pemerintah kepadanya,” terang Hendriawan.

Sementara itu, Direktur Hubungan Kelembagaan PTPN IV PalmCo Irwan Perangin-Angin yang turut hadir pada sosialisasi, menyampaikan pihaknya mengapresiasi dukungan pemerintah terhadap PTPN, termasuk PalmCo atas relaksasi ini. Ia menjelaskan bahwa saat ini tugas besar menanti PalmCo.

"Beragam program prioritas dalam rangka PSN sudah didepan mata. Per 1 April ini, Kerjasama Operasi dengan SuppCo untuk peningkatan produktivitas CPO nasional sudah efektif. Setelahnya, dalam waktu dekat juga ada pengembangan pabrik minyak makan. Amanah ini akan menjadi tujuan utama kami dalam berkesinambungan PTPN kexdepan,” sebut Irwan. (RO/M-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Adiyanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat