visitaaponce.com

Rektorat USU Ungkap Alasan Penaikan Uang Kuliah Mulai Tahun Ajaran 2024-2025

Rektorat USU Ungkap Alasan Penaikan Uang Kuliah Mulai Tahun Ajaran 2024-2025
Ilustrasi(MI/Seno)

PIHAK Rektorat Universitas Sumatera Utara (USU) mengungkapkan alasan penaikan uang kuliah mulai Tahun Ajaran 2024-2025. Opsi banding dan pembayaran cicilan disiapkan kepada mahasiswa yang merasa keberatan.

"Penyesuaian UKT (uang kuliah tunggal) didasarkan karena saat ini USU mengalami kemajuan yang signifikan," ungkap Edy Ikhsan, Wakil Rektor I Universitas Sumatera Utara (USU), Jumat (10/5).

Hal itu, lanjut dia, dilihat dari pengembangan kurikulum dan akreditasi program studi (prodi) di USU yang rata-rata bernilai A. Hanya tersisa 15 prodi yang masih terakreditasi B.

Baca juga : Uang Kuliah USU Melonjak, Rektorat Klaim Masih Disesuaikan dengan Ekonomi Mahasiswa

Dalam tiga tahun terakhir, kata Edy, reputasi USU di level internasional juga naik signifikan. Dengan penaikan UKT tersebut USU pun berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan fasilitas ruang belajar, laboratorium serta sarana dan prasarana perkuliahan lainnya.

Edy Ikhsan menambahkan, pihak rektorat USU juga telah menerbitkan Peraturan Rektor terkait dengan perubahan UKT bagi mahasiswa yang merasa keberatan dengan besaran UKT. Aturan itu memberi opsi pengajuan keberatan atau banding jika besaran UKT dirasa memberatkan.

Melalui peraturan itu, USU membuka peluang bagi mahasiswa atau orangtua untuk berkonsultasi terkait perubahan UKT. Peraturan itu pun memberi kesempatan untuk pembayaran UKT dengan cara mengangsur atau menyicil.

Baca juga : Tolak Pinjol Jadi Opsi Bayar UKT, Komisi X DPR Usul Perbaharui Struktur Anggaran Pendidikan

"USU juga menyediakan helpdesk di Unit Layanan Terpadu (ULT) lantai 1 Biro Rektor USU agar mahasiswa atau orangtua dapat berkonsultasi terkait UKT. Helpdesk ini dibuka setiap hari," ungkap Edy.

Diberitakan sebelumnya, besaran UKT di USU mengalami kenaikan sampai dengan 50% mulai tahun ajaran 2024-2025. Namun pihak rektorat mengklaim penaikannya masih tetap disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Hal itu karena hanya UKT Level 6,7 dan 8 yang mengalami kenaikan. Dan hanya mahasiswa baru (lulusan SNBP 2024) dengan jumlah 12,08% yang terkena UKT penuh (UKT 8). Sedangkan besaran UKT Level 1 dan 2 hanya Rp500 ribu dan Rp1 juta per semester.

Sedangkan besaran UKT Level 3, 4 dan 5 sama dengan rata-rata besaran UKT KIP-K (beasiswa pemerintah). Adapun besaran UKT didasarkan pada profil ekonomi keluarga atau wali yang membiayai mahasiswa. (YP/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat