visitaaponce.com

Kecelakaan Maut Subang, Bus Ternyata Tak Berizin

Kecelakaan Maut Subang, Bus Ternyata Tak Berizin
Kemenhub mengungkap bus Trans Putera Fajar di Subang, Jawa Barat, ternyata tidak memiliki izin angkutan resmi.(Metro TV)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) membeberkan fakta mengenai kecelakaan maut bus Trans Putera Fajar yang terjadi di Jalan Raya Kampung Palasari, Desa Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5). Bus bernomor polisi AD 7524 OG ternyata tak memiliki izin angkutan resmi alias ilegal. 

"Pada pengecekan di aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan dan status lulus uji berkala telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023," ujar Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kemenhub Aznal dalam keterangan resmi, Minggu (12/5).

Penyebab kecelakaan diduga karena rem blong. Aznal menjelaskan kecelakaan bus pariwisata terjadi pada pukul 18.45 WIB, Sabtu malam. 

Baca juga : Guru SMK Lingga Kencana, Suprayogi Menjadi Korban Meninggal dalam Kecelakaan Bus Subang

Bus membawa rombongan siswa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Lingga Kencana, Depok, Jawa Barat dari Bandung menuju Subang. Bus tiba-tiba oleng ke arah kanan dan menabrak sepeda motor yang berada di jalur berlawanan dan bahu jalan sehingga bus terguling.

"Kecelakaan tersebut diduga karena adanya rem blong pada bus," ungkapnya.

Sedikitnya 11 orang meninggal dari peristiwa naas tersebut. Korban dilarikan ke beberapa fasilitas kesehatan di antaranya Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ciereng, RS Hamori, Puskesmas Jalancagak, dan Puskesmas Palasari.

Baca juga : Sopir Bus Kecelakaan di Subang Mengaku Periksa Rem Sebelumnya

Aznal menjelaskan saat ini Ditjen Hubdat telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk terus melakukan investigasi mendalam terkait kecelakaan tersebut.

Pihaknya kemudian mengimbau kepada seluruh perusahaan otobus (PO) dan pengemudi untuk memeriksa secara berkala kondisi armada dan melakukan pendaftaran izin angkutan serta rutin melakukan uji berkala kendaraan.

Di samping itu, diimbau kepada seluruh masyarakat yang menggunakan angkutan umum bus dapat memeriksa kelayakan kendaraan sebelum keberangkatan pada aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh pada ponsel. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat