3 Fakta Penetapan Tersangka Sopir Bus Kecelakaan Subang
![3 Fakta Penetapan Tersangka Sopir Bus Kecelakaan Subang](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/d5ddbb083f4b93c6cb6f229974797169.jpg)
KEPOLISIAN menetapkan Sadira, Sopir bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5), sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara dan memeriksa 13 saksi.
Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.
"Kita telah melakukan pemeriksaan secara estafet dan sampai dengan hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, dari mulai pengemudi, kenek, penumpang bus, mekanik, masyarakat, agen bus dan juga 2 saksi ahli, dari dinas perhubungan Jawa Barat dan dinas perhubungan kabupaten Subang.Pengemudi menjadi tersangka," ujar Dirlantas Polda Jawa barat Kombes Pol. Wibowo Mapolres Subang, Selasa (14/5) dinihari.
Baca juga : Polisi Tetapkan Pengemudi Bus Tersangka Kecelakaan Maut Subang
Kecelakaan itu menewaskan 11 orang. Delapan di antaranya merupakan siswa SMK Lingga Kencana Depok, seorang guru, dan warga lokal.
Berikut tiga fakta temuan Polisi terkait kasus ini.
1. Tidak ada Bekas Rem
Kepolisian tidak menemukan bekas pengereman di TKP. Temuan di TKP hanya ada gesekan bus dengan aspal, artinya bus tersebut saat melaju sampai terjadinya kecelakaan tidak menggunakan fungsi rem.
2. Pengemudi Tahu Rem Bermasalah
Hasil pemeriksaan, diketahui sopir mengetahui ada masalah dalam rem. Berdasarkan keterangan sopir dan saksi penumpang, sudah dua kali kendaraan diperbaiki fungsi remnya. Perbaikan dilakukan di Tangkuban Perahu dan RM Bang Jul
"Dicoba di perbaiki kenek dan pengemudi terkait Sil, lalu dia meminjam Sil ke mobil yang lain, tetapi karena sil ini tidak sesuai ukuran, akhirnya tidak jadi di lakukan dan tetap melakukan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan."Kata Wibowo.
3. Oli dan Air di Kompresor
Berdasarkan keterangan dua saksi ahli dari Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, ditemukan campur oli dan air. Seharusnya dalam kompresor itu hanya berisi udara. (Z-3)
Terkini Lainnya
Berikut tiga fakta temuan Polisi terkait kasus ini.
1. Tidak ada Bekas Rem
2. Pengemudi Tahu Rem Bermasalah
3. Oli dan Air di Kompresor
Jumlah Kasus HIV/AIDS Baru di Subang Terus Meningkat
12 Tersangka jaringan pengedar Narkotika berhasil ditangkap Polisi
Nasdem dan PKB Berkoalisi di Pilkada Subang
2.000 Hektar Lahan Produktif di Subang Kekeringan
Fakta-Fakta Terbaru Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana Depok, Bus Pernah Terbakar dan Disulap Layak Jalan
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Ini Perannya !
Dua Anggota Drum Band Tewas, Polisi Buru Sopir Bus
Kecelakaan Bus Study Tour SDN Harisan Jaya, Puluhan Terluka 2 Meninggal Dunia
Penyelidikan Kecelakaan Bus Study Tour SMP PGRI 1 Wonosari Terus Dilakukan oleh Polres Jombang
Polda Jatim: Sopir Bus SMP 1 PGRI Wonosari Sempat Tertidur sebelum Kecelakaan
Sopir Bus Rombongan Wisatawan Jakarta yang Kecelakaan di Toba Positif Narkoba
Polisi Didorong Cari Tersangka Baru Kecelakaan Maut di Subang
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap