visitaaponce.com

3 Fakta Penetapan Tersangka Sopir Bus Kecelakaan Subang

3 Fakta Penetapan Tersangka Sopir Bus Kecelakaan Subang
Dirlantas Polda Jawa barat Kombes Pol. Wibowo(MI/Reza)

KEPOLISIAN menetapkan Sadira, Sopir bus Trans Putera Fajar yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, Jawa Barat, Sabtu (11/5), sebagai tersangka. Penetapan itu dilakukan setelah gelar perkara dan memeriksa 13 saksi. 

Sadira dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan kurungan 12 tahun penjara dan denda Rp 24 juta.

"Kita telah melakukan pemeriksaan secara estafet dan sampai dengan hari ini kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 13 orang, dari mulai pengemudi, kenek, penumpang bus, mekanik, masyarakat, agen bus dan juga 2 saksi ahli, dari dinas perhubungan Jawa Barat dan dinas perhubungan kabupaten Subang.Pengemudi menjadi tersangka," ujar Dirlantas Polda Jawa barat Kombes Pol. Wibowo Mapolres Subang, Selasa (14/5) dinihari.

Baca juga : Polisi Tetapkan Pengemudi Bus Tersangka Kecelakaan Maut Subang

Kecelakaan itu menewaskan 11 orang. Delapan di antaranya merupakan siswa SMK Lingga Kencana Depok, seorang guru, dan warga lokal. 

Berikut tiga fakta temuan Polisi terkait kasus ini.

1. Tidak ada Bekas Rem

Kepolisian tidak menemukan bekas pengereman di TKP. Temuan di TKP hanya ada gesekan bus dengan aspal, artinya bus tersebut saat melaju sampai terjadinya kecelakaan tidak menggunakan fungsi rem.

2. Pengemudi Tahu Rem Bermasalah

Hasil pemeriksaan, diketahui sopir mengetahui ada masalah dalam rem. Berdasarkan keterangan sopir dan saksi penumpang, sudah dua kali kendaraan diperbaiki fungsi remnya. Perbaikan dilakukan di Tangkuban Perahu dan RM Bang Jul 

"Dicoba di perbaiki kenek dan pengemudi terkait Sil, lalu dia meminjam Sil ke mobil yang lain, tetapi karena sil ini tidak sesuai ukuran, akhirnya tidak jadi di lakukan dan tetap melakukan perjalanan sampai akhirnya terjadi kecelakaan."Kata Wibowo.

3. Oli dan Air di Kompresor

Berdasarkan keterangan dua saksi ahli dari Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinas Perhubungan Kabupaten Subang, ditemukan campur oli dan air. Seharusnya dalam kompresor itu hanya berisi udara. (Z-3)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat