Bawa Senjata untuk Tawuran, Tujuh Remaja di Sidoarjo Diamankan Polisi
![Bawa Senjata untuk Tawuran, Tujuh Remaja di Sidoarjo Diamankan Polisi](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2024/05/f6bc5e955bbc8b4698594736643bfc5a.jpg)
TUJUH remaja di Kabupaten Sidoarjo diamankan polisi karena kedapatan hendak tawuran dengan membawa senjata tajam jenis clurit dan samurai.
Awalnya, polisi mendatangi sebuah rumah di Desa Watutulis, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/5) dini hari. Saat itu, didapati ada 26 remaja, tiga di antaranya perempuan. Polisi juga mendapati sejumlah barang bukti senjata tajam.
"Polsek Prambon mendapatkan laporan dari warga ada puluhan remaja yang berkumpul di rumah tersangka BFDS, pelajar 18 tahun, di daerah Watutulis. Warga curiga mereka adalah kelompok pemuda yang akan tawuran. Kemudian anggota kami langsung mendatangi rumah tersebut dan didapatkan 26 remaja beserta barang bukti sembilan bilah senjata tajam," kata Wakapolresta Sidoarjo Deny Agung Andriana, Senin (20/5).
Baca juga : 2 Remaja Diamankan Polisi Bawa Senjata Tajam Setelah Tawuran
Dari hasil pemeriksaan polisi, mereka mengaku berasal dari tiga kelompok gangster kemudian tergabung dalam Whatsapp Group yang dibuat sekitar dua minggu lalu oleh RA, 17, asal Pandaan.
Peristiwa bermula pada 7 Mei 2024 saat para pelaku berkumpul di rumah BFDS dan sebagian di antara mereka awalnya berencana untuk pesta miras.
Saat itu, RA dari Pandaan menuju rumah BFDS di Desa Watutulis bersama dengan sekitar 11 orang kawannya mengendarai sepeda motor. Masing-masing sudah membawa senjata tajam yang rencananya akan dipergunakan untuk tawuran dengan kelompok lain di wilayah Tulangan, Sidoarjo.
"Namun, saat berkumpul di rumah tersebut, pesan ajakan tawuran melalui media sosial tidak kunjung direspon oleh kelompok lain. Karena tidak kunjung mendapatkan balasan pesan terkait ajakan tawuran, sehingga ketiga kelompok yang sudah berkumpul di rumah BFDS untuk minum miras," lanjut AKBP Deny Agung Andriana.
Untuk kepentingan pemeriksaan, ada tujuh remaja yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. (Z-1)
Terkini Lainnya
Polisi Sasar Pelajar SMA Berantas Judi Online di Bogor
Seorang Pedagang Tewas Korban Salah Sasaran Tawuran
Saksi Kasus Bocah Tewas Diduga Dianiaya Polisi Datangi LPSK
Kasus Tawuran, Polda Sumbar Yakin Afif Maulana Tewas bukan akibat Disiksa
Kementerian PPPA Dorong Penegak Hukum dan Usut Tuntus Kasus Kematian Anak yang Diduga Disiksa Polisi
2 Kelompok Jemaat Gereja Tawuran di Cawang, Polisi Turun Tangan
Dua Remaja Pelaku Tawur di Bekasi Ditangkap Bawa Airsoft Gun
Polisi Sita Senjata Tajam Milik 6 Remaja yang Hendak Tawuran
Tawuran Pelajar di Bekasi, Satu Kritis akibat Luka Bacok
Polisi Tangkap 6 Remaja yang Terlibat Tawuran di Jakarta Pusat
Polisi Tangkap 5 Remaja Hendak Tawuran di Jakarta Selatan
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Ngariksa Peradaban Nusantara di Era Digital
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap