visitaaponce.com

Bawa Senjata untuk Tawuran, Tujuh Remaja di Sidoarjo Diamankan Polisi

Bawa Senjata untuk Tawuran, Tujuh Remaja di Sidoarjo Diamankan Polisi
Polisi memamerkan senjata api yang disita dari sekelompok remaja yang berencana tawuran di Sidoarjo.(MI/Heri Susetyo)

TUJUH remaja di Kabupaten Sidoarjo diamankan polisi karena kedapatan hendak tawuran dengan membawa senjata tajam jenis clurit dan samurai. 

Awalnya, polisi mendatangi sebuah rumah di Desa Watutulis, Kecamatan Prambon, Kabupaten Sidoarjo, Rabu (8/5) dini hari. Saat itu, didapati ada 26 remaja, tiga di antaranya perempuan. Polisi juga mendapati sejumlah barang bukti senjata tajam. 

"Polsek Prambon mendapatkan laporan dari warga ada puluhan remaja yang berkumpul di rumah tersangka BFDS, pelajar 18 tahun, di daerah Watutulis. Warga curiga mereka adalah kelompok pemuda yang akan tawuran. Kemudian anggota kami langsung mendatangi rumah tersebut dan didapatkan 26 remaja beserta barang bukti sembilan bilah senjata tajam," kata Wakapolresta Sidoarjo Deny Agung Andriana, Senin (20/5).

Baca juga : 2 Remaja Diamankan Polisi Bawa Senjata Tajam Setelah Tawuran

Dari hasil pemeriksaan polisi, mereka mengaku berasal dari tiga kelompok gangster kemudian tergabung dalam Whatsapp Group yang dibuat sekitar dua minggu lalu oleh RA, 17, asal Pandaan. 

Peristiwa bermula pada 7 Mei 2024 saat para pelaku berkumpul di rumah BFDS dan sebagian di antara mereka awalnya berencana untuk pesta miras. 

Saat itu, RA dari Pandaan menuju rumah BFDS di Desa Watutulis bersama dengan sekitar 11 orang kawannya mengendarai sepeda motor. Masing-masing sudah membawa senjata tajam yang rencananya akan dipergunakan untuk tawuran dengan kelompok lain di wilayah Tulangan, Sidoarjo. 

"Namun, saat berkumpul di rumah tersebut, pesan ajakan tawuran melalui media sosial tidak kunjung direspon oleh kelompok lain. Karena tidak kunjung mendapatkan balasan pesan terkait ajakan tawuran, sehingga ketiga kelompok yang sudah berkumpul di rumah BFDS untuk minum miras," lanjut AKBP Deny Agung Andriana.

Untuk kepentingan pemeriksaan, ada tujuh remaja yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Sidoarjo. Mereka terancam hukuman penjara 10 tahun sesuai Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. (Z-1)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat