visitaaponce.com

Status Tanggap Darurat Bencana Diberlakukan di Gununghalu dan Rongga

Status Tanggap Darurat Bencana Diberlakukan di Gununghalu dan Rongga
Warga melihat kondisi longsor yang menutup akses dua desa di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.(MI/Depi Gunawan)

PEMERINTAH Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar), mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Nomor 100.3.3.2/Kep.182-BPBD-2024 berisi status tanggap darurat bencana tanah longsor di Kecamatan Gununghalu dan Rongga. SK tersebut dimaksudkan agar longsor yang menerjang dua kecamatan tersebut bisa lebih cepat tertangani. 

Adapun status tanggap darurat bencana ditetapkan selama dua pekan sejak 16-24 Mei 2024. "Status tanggap darurat bencana ditetapkan karena dampak bencana cukup parah dan banyak warga di dua kecamatan tersebut yang terdampak dan aktivitasnya menjadi terganggu," terang Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bandung Barat, Meidi, Selasa (21/5).

Dia mengatakan, status tanggap darurat bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyelenggaraan penanganan darurat bencana di lapangan. Berdasarkan data BPBD, dampak tanah longsor menyebabkan jalan penghubung Bandung Barat-Cianjur di Desa Sindangjaya terputus sehingga tidak bisa dilalui kendaraan roda empat dan roda dua.

Longsor juga menyebabkan warga terdampak mencapai 57 KK atau 155 jiwa, 4 rumah rusak berat, 7 rumah rusak ringan, serta 42 rumah milik warga terancam hingga sebagian warga harus mengungsi. Selain itu, lahan persawahan seluas 50 hektare tertimbun material longsor sehingga petani mengalami gagal panen. 

Sementara di Desa Cicadas Kecamatan Rongga, 2 rumah rusak berat, 1 rumah rusak ringan, dan 9 rumah terancam. "Berdasarkan pertimbangan dampak kejadian itu, memang perlu ditetapkan status tanggap darurat bencana," katanya. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat