visitaaponce.com

Penanganan Lambat, Warga Swadaya Bersihkan Longsor Jalan Penghubung Bandung Barat-Cianjur

Penanganan Lambat, Warga Swadaya Bersihkan Longsor Jalan Penghubung Bandung Barat-Cianjur
Warga membersihkan material longsor yang menutup akses jalan di Kecamatan Gununghalu, Kabupaten Bandung Barat.(MI/Depi Gunawan)

WARGA dua desa di Kecamatan Gununghalu secara swadaya menyingkirkan material longsor yang menutup ruas jalan penghubung Kabupaten Bandung Barat-Cianjur.

Inisiatif tersebut dilakukan lantaran pemerintah daerah yang tak kunjung memperbaiki jalan dan menyediakan jalur alternatif agar mobilitas warga tetap berjalan. Padahal, kejadian longsor itu sudah terjadi selama 10 hari.

"Warga kesal, sejak jalan putus karena longsor tapi gak ada perbaikan atau pembukaan jalan alternatif sebagai solusi darurat bencana," kata Kepala Desa Cilanggari, H. Sabana saat dihubungi, Kamis (23/5).

Baca juga : Status Tanggap Darurat Bencana Diberlakukan di Gununghalu dan Rongga

Aksi oleh warga Desa Cilanggari dan Sindangjaya itu menggunakan alat seadanya tanpa bantuan beko dan buldozer. Menurut dia, pembukaan jalan sangat mendesak agar aktivitas ekonomi dan pendidikan kembali normal.

"Kita pakai cangkul dan alat seadanya sejak kemarin. Alhamdulillah hari ini sudah bisa dilalui sementara oleh kendaraan motor dan mobil kecil," paparnya.

Menurut Sabana, warga mengkritisi lambatnya penanganan kebencanaan oleh Pemkab Bandung Barat. Sedangkan mereka mengharapkan dilakukan langkah kedaruratan yang diperlukan sebagai upaya pemulihan awal.

Baca juga : Longsor di Rongga, Jalur Penghubung Bandung Barat-Cianjur Terputus

"Sudah beberapa kali ditinjau tapi gak ada solusi konkrit. Kami sadar bahwa untuk perbaikan permanen perlu anggaran, prosedur, kajian panjang. Tapi alangkah lebih baik sediakan dulu solusi sementara buka jalur pakai alat berat, tapi gak ada sampai hari ke-9," ujarnya.

Seperti diketahui, Pemkab Bandung Barat mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati berisi status tanggap darurat bencana tanah longsor di Kecamatan Gununghalu dan Rongga.

SK tersebut dimaksudkan agar longsor yang menerjang dua kecamatan tersebut bisa lebih cepat tertangani. Adapun status tanggap darurat bencana ditetapkan selama dua pekan sejak 16-24 Mei 2024. (DG/Z-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat