visitaaponce.com

Angkatan Laut Australia Tangkap Tiga Nelayan NTT SelundupkanWarga Tiongkok

Angkatan Laut Australia Tangkap Tiga Nelayan NTT Selundupkan Warga Tiongkok
Ilustrasi.(MI/Palce Amalo)

SEBANYAK tiga nelayan Indonesia ditangkap Angkatan Laut Australia di perairan Laut Timor sekitar 17 mil sebelum Darwin, ibu kota Australia utara. Ini karena mereka dianggap menyelundupkan dua warga Tiongkok ke negara tersebut.

Tiga warga Indonesia tersebut yakni Abdul Gani Wora, 38, dan Irwan, 37, masing-masing asal Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Kamaludin, 44 asal Selayar, Sulawesi Selatan. Sedangkan dua warga asing yang diselundupkan yakni Wang Wen Hua dan Wang Quan Hui.

Kapolres Rote Ndao Ajun Komisaris Besar Mardiono mengatakan sesuai hasil pemeriksaan polisi, tiga nelayan ini mengaku ditangkap dan diinterogasi karena masuk perairan Australia tanpa dokumen yang sah. 

Baca juga : Polda NTT Tetapkan Tujuh Tersangka Penyelundupan WNA ke Australia

"Pada Minggu, 26 Mei 2024, sekitar pukul 09.00 Wita, petugas AL Australia memberikan satu kapal kayu berlapis viber berwarna putih les biru dan hitam bernama Vidu kepada tiga nelayan dan dua warga Tiongkok berlayar kembali ke Indonesia," ujarnya lewat keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Rabu (29/5) sore.

Mereka juga dibekali satu GPS Garmin Etrex 10 warna hitam kuning dengan koordinat yang telah ditentukan yaitu Pulau Rote. Kapal tersebut dikawal Angkatan Laut Australia batas perairan Australia-Indonesia. Kapal tiba di  perairan Pulau Landu, Kecamatan Rote Barat Daya, Rote Ndao, sekitar pukul 15.00 sebelum ditangkap polisi.

Menurutnya, penyelundupan manusia ke Australia itu berawal dari seseorang berinisial BP meminta tiga nelayan itu berlayar ke Pulau Moa, Kabupaten Maluku Tenggara Barat, Maluku, pada 11 Mei 2024. Ini untuk mengangkut ikan dengan imbalan masing-masing Rp2,5 juta.

Setelah tiba di Pulau Moa pada 15 Mei sore, ternyata bukan mengangkut ikan, mereka malah menyelundupkan dua warga asing tersebut ke Australia dengan tambahan imbalan Rp20 juta.

Tiga nelayan itu melanggar Pasal 120 ayat 1 UU  Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp1,5 miliar. (Z-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Wisnu

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat