visitaaponce.com

5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Setelah Ada Tersangka Baru

5 Fakta Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati Setelah Ada Tersangka Baru
Konferensi pers kasus pengeroyokan bos rental mobil di aula Kantor Polresta Pati, Senin (10/6).(MI/Akhmad Safuan)

KASUS pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya bos rental mobil asal Jakarta, BH, 52, terus berlanjut. Polisi menetapkan tersangka baru berinisial M pada Senin (10/6). Total sudah ada empat tersangka dari kasus pengeroyokan tersebut. Polisi juga sudah memeriksa 35 saksi dan memungkinkan akan ada tersangka baru lainnya.

Berikut fakta-fakta terbaru pengeroyokan bos rental mobil asal Jakarta itu di Pati

1. Korban diteriaki maling

Baca juga : Kapolda Jateng: Akan Ada Tersangka Baru Kasus Pengeroyokan Bos Rental Mobil di Pati

BH, 52, warga Cempaka Baru, Kemayoran, Jakarta Pusat bersama tiga rekannya dihajar massa saat akan mengambil mobil miliknya, di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Kamis (6/6). BH akhirnya tewas setelah sempat dilakukan penanganan medis di RSUD Kayen Pati. Tiga temannya dalam perawatan medis. 

Kasat Reskrim Polresta Pati Komisaris M Alfan Armin mengatakan peristiwa tersebut bermula saat BH bersama tiga rekannya berangkat dari Jakarta. Korban bermaksud mengambil mobil yang dirental seseorang. Korban datang ke Desa Sumbersoko berdasarkan lokasi pelacakan yang tertera pada Global Positioning System (GPS).

Sampai di lokasi, BH membawa mobil tersebut dengan menggunakan kunci cadangan. Ketika membawa mobil, korban diketahui warga yang melihat dan diteriaki maling. 

Baca juga : Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengeroyokan Pengusaha Rental Mobil di Pati

"Selanjutnya, korban dikejar dan dihajar warga," ungkap Alfan.


2. Polisi tetapkan empat tersangka dan periksa 35 saksi

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan polisi sudah menetapkan empat tersangka dan memeriksa 35 saksi. Keempat tersangka yaitu EN,51, BC,37, AG,35, dan M,37.

Baca juga : Disangka Maling Mobil di Pati, Pemilik Rental dari Jakarta Tewas

Tersangka EN yang berprofesi sebagai petani memiliki peran dalam mengejar dan mengadang mobil bernopol D 1131 AEZ yang dibawa korban. Selain itu, EN juga memukul dan menginjak korban saat pengeroyokan terjadi. 

Selanjutnya, tersangka BC yang berprofesi sebagai buruh tani memiliki peran yang sama dengan EN. Sementara tersangka AG yang berprofesi sebagai wiraswasta berperan memukul dan melindas korban dengan sepeda motor. 

Untuk tersangka M yang baru dtetapkan tersangka berperan menendang salah satu korban berinisial SH yang mengalami luka dan dirawat di rumah sakit.

Baca juga : Viral Penganiayaan Siswa SMP Cilacap, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Tersangka EN, AG dan BC akan di jerat dengan pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun, sedangkan tersangka M dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

 

3. Akan ada Tersangka Baru

Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan polisi sudah mengantongi nama-nama terduga pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus pengeroyokan tersebut. Polisi akan menangkap pelaku pengeroyokan baik yang terlibat menggunakan alat maupun tangan kosong. Luthfi menengaskan, semuanya akan terungkap dan yang terlibat akan ditangkap. Luthfi mengimbau kepada pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan agar segera menyerahkan diri.

"Tersangka juga di kantong kita, saat ini dalam upaya paksa. Tadi malam satu orang (tersangka ditangkap), nanti akan bertambah lagi," kata Luthfi, Selasa (11/6).

4. Korban sempat lapor polisi soal mobilnya dibawa kabur pada Februari 2024

Sebelum kejadian pengeroyokan, BH sempat membuat laporan kehilangan mobil ke Polres Metro Jakarta Timur pada Februari 2024. Korban melaporkan soal mobil miliknya jenis Honda Mobilio yang dibawa kabur oleh penyewa.

"Betul (ada laporan itu), kita sudah melakukan rangkaian penyelidikan," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur AKBP Armunanto Hutahean, Senin (10/6).

 

5. Lokasi kejadian disorot netizen, disebut kampung penadah

Setelah kejadian ramai di media, sejumlah unggahan di media sosial kemudian ramai memperbincangkan lokasi kejadian di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo Kabupaten Pati, Jawa Tengah.  

Salah satu aku X menyebut desa itu sebagai kampung penadah. Polisi masih mendalami informasi tersebut. (P-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat