visitaaponce.com

Ini Profil Idwan Ganie, Wakil Indonesia di Arbiter SEA Games 2023 Kamboja

Ini Profil Idwan Ganie, Wakil Indonesia di Arbiter SEA Games 2023 Kamboja
M Idwan Ganie resmi ditunjuk sebagai arbiter SEA Games 2023 Kamboja.(FHUI)

KOMITE Olimpiade Indonesia menunjuk dua perwakilan Badan Arbitrase Indonesia Keolahragaan Indonesia (BAKI) Mohamad Idwan Ganie dan Anangga Wardhana Roosdiono sebagai arbiter SEA Games 2023 Kamboja.

Kedua perwakilan Tanah Air itu diharapkan bisa menyelesaikan sengketa di turnaman olahraga multicabang Asia Tenggara itu.

“Dua wakil kita di BAKI menjadi arbiter SEA Games. NOC Indonesia mendorong adanya majelis abritase, sehingga ada penyelesaian yang jelas apabila ada sengketa selama games times. Keduanya memiliki pengalaman menangani sengketa olahraga dan mereka adalah arbiter resmi yang terdaftar di CAS (Pengadilan Arbitrase Internasional),” kata Ketua Komite Olimpiade Indonesia, Raja Sapta Oktohari, Jumat (5/5).

Baca juga : Indra Tegaskan Timnas tidak Pilih Lawan di Semifinal SEA Games

Ganie menjabat sebagai Ketua BAKI, sementara Anangga wakilnya. Hanya mereka berdua yang menjadi representatif Indonesia di CAS. Keduanya juga pernah bertugas sebagai tim ad hoc arbitase di Asian Games dan memiliki pengalaman menangani sengketa keolahragaan internasional.

“Menjadi arbiter di SEA Games adalah pengalaman yang luar biasa dan dapat memberikan banyak kebanggaan. Kami memiliki tanggung jawab yang besar dalam memastikan bahwa semua peserta berkompetisi dengan adil dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami ucapkan terima kasih kepada NOC Indonesia yang telah mempercayakan kami tugas ini kepada kami,” kata Ganie.

Baca juga : Alfadhila Ramadhan, Peraih Medali Pertama Indonesia di SEA Games 2023

Seperti apa sepak terjang Mohamad Idwan Ganie selama ini? Berikut ini profilnya.

Dilansir dari laman www.arbitrationlaw.com, Idwan Ganie dibesarkan di Belanda, Jerman, dan Indonesia. Ia lulus dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI 1977) dan meraih gelar PhD di bidang Hukum dari University of Hamburg di Jerman (1982).

Idwan Ganie telah menyelesaikan studi penelitian hukum lebih lanjut di Institute for Advanced Legal Studies di London (Inggris), Institut Max Planck untuk Hukum Perdata Internasional di Hamburg (Jerman) dan dalam studi politik di Staatswissenschaftliche Fakultät dari Universitas Zürich (Swiss).

Ia merupakan pengacara pasar modal Indonesia berlisensi, dan dikenal sebagai Founder, Senior Partner & Managing Partner Lubis Ganie Surowidjojo. Ia juga mengajar sebagai dosen Jurusan Hukum Ekonomi Fakultas Hukum Universitas Indonesia.

Advokat kelahiran Amsterdam, 1955 itu merupakan Ketua Asosiasi Pengacara Anti-Trust Indonesia (Perkumpulan Konsultan Hukum Persaingan Usaha), Anggota Asosiasi Pengacara Asia Pasifik (IPBA), Anggota Himpunan Pengacara Pasar Modal Indonesia (HKHPM), Anggota Asosiasi Arbitrase Internasional (AIA), Arbiter di Pengadilan Arbitrase Olahraga (CAS).

Pria yang menguasai bahasa Jerman dan Belanda itu tercatat sebagai anggota Panel Arbiter Regional Pusat Arbitrase Internasional Singapura (“SIAC”), Ketua Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (Badan Arbitrase Keolahragaan Indonesia), Rekan (FSIArb) dari Singapore Institute of Arbitrators (SiArb), Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), Arbiter Panel Internasional, Pengadilan Arbitrase Olahraga, Lausanne, Swiss

Idwan Ganie memiliki pengalaman panjang arbitrase dalam sejumlah kasus, yaitu.

1. Dalam kasus US$25 juta, ia mewakili PT Aneka Intipersada, PT Ladangrumpun Suburabadi, PT Teguh Sempurna, dan PT Kridatama Lancar (kelapa sawit di bawah Kelompok Guthrie Berhad / Sime Darby).

Ia bertindak sebagai penggugat terhadap PT Adhyasa Saranamas sebagai Tergugat, untuk menggugat lampiran eksekutorial atas harta kekayaan Penggugat di beberapa Pengadilan Negeri, yaitu Pengadilan Negeri Kotabaru, Pengadilan Negeri Sampit, dan Pengadilan Negeri Siak Sri Indrapura.

Kasus ini akhirnya diselesaikan melalui Perjanjian Perdamaian antara Kumpulan Guthrie Berhad dan PT Adhyasa Saranamas. (2011)

2. Dalam kasus senilai US$140 juta, ia mewakili Credit Suisse International dan J.P. Morgan Europe Limited selaku kreditur sehubungan dengan Penangguhan Pembayaran Utang PT Kertas Nusantara (dahulu bernama PT Kiani Kertas) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Indonesia.

Debiturnya, Kiani, adalah salah satu perusahaan kertas terbesar di Indonesia. (2011)

Idwan Ganie merupakan spesialis litigasi, Arbitrase sipil, dan komersial. Ia juga mahfum dalam kasus persaingan, antitrust, praktik perdagangan terbatas, transaksi kredit, dan transaksi komersial internasional.

Idwan Ganie menulis sejumlah tulisan mencakup berbagai masalah hukum Indonesia, meliputi pertambangan, pelayaran, keuangan dan penyelesaian sengketa.

Adapun, karya publikasi internasionalnya bisa dilihat dalam buku 'Mergers and Acquisitions Under Indonesian Law' (2001, 2008, 2009, 2012/2013), dalam Peter F.C. Begg (Ed.) dan Akuisisi dan Merger Perusahaan (Kluwer Law International BV, Belanda).

Ia menjadi rekan penulis “Verfrachterkonnossement, Reederkonnossement und Identity-of-Carrier-Klausel (Karsten Schmidt, 1980) dan rekan penulis ringkasan hukum pengangkutan barang melalui laut Indonesia untuk Prof. Klaim Kargo Laut Tetley, 4 Ed., 2008.

Ia juga menulis “Die Zeitfrachtzahlung dan das Zurückziehungsrecht,” Diss. Hamburg 1982.

Dengan menunjuk wakil arbitrase, Indonesia berharap kejadian di SEA Games 2019 Manila tidak terulang.

"Sebenarnya ada sengketa yang harus diselesaikan, dan kita telah mengajukan permohonan penyelesaian dengan pantas, tetapi tak ada keputusannya sehingga atlet-atlet hoki kita saat itu tak boleh bertanding,” sebut KOI.

Nantinya, Ganie dan Anangga bertugas bersama empat arbiter, yaitu Lau Kok Keng (Singapore), Sattaya Arunthari (Thailand), Atinarth Pajakrit (Thailand), serta pimpinan Dato M Rajasekaran (Malaysia). Mereka resmi bertugas sebagai Tim Ad Hoc Arbitrase SEA Games setelah disahkan dalam Federasi Games Asia Tenggara (SEAGF) Meeting, Kamis (4/5).

Tim Ad Hoc Arbitrase SEA Games akan bertanggung jawab memastikan bahwa semua pertandingan berlangsung dengan adil dan sesuai dengan aturan serta etika olahraga yang berlaku. (Mal/Z-4)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat