visitaaponce.com

ASO Wujudkan Keadilan Sosial Masyarakat

ASO Wujudkan Keadilan Sosial Masyarakat
(Dok. kpi.go.id)

BEBERAPA hari belakangan ini, masyarakat Indonesia dikagetkan dengan peristiwa matinya siaran televisi berbasis analog secara mendadak. Meminjam istilah Menko Polhukam Mahfud MD ‘suntik mati televisi teknologi analog’. Suntik mati analog ini tentu mengagetkan masyarakat umum, terutama yang terdampak terlebih dahulu seperti wilayah Jabodetabek. Kekagetan masyarakat itu diluapkan melalui komentar-komentar di sosial media, bahkan perbincangan warung-warung kopi. Banyak di antara mereka, merasa tidak tahu akan adanya program peralihan siaran televisi dari analog ke digital (analogue switch off), dan penutupan siaran analog (analogue sign off).

Analog switch off (ASO) yang dilakukan oleh pemerintah pada 2 November 2022 lalu ialah implementasi amanat UU, sebagaimana termaktub dalam UU No 11/2020 Pasal 72 tentang Cipta Kerja. Meskipun sesungguhnya program migrasi siaran televisi analog ke siaran digital sudah disepakati pada tahun 2006 lalu melalui konferensi International Telecommucication Union (ITU), yakni sebanyak 119 negara anggota ITU mendeklarasikan untuk menghentikan siaran TV analog sebelum tahun 2015.

Jadi, Indonesia sebagai negara anggota ITU sesungguhnya terlambat dalam implementasi program ASO. Di Eropa, seperti Belanda dan Luxemburg, telah menerapkan ASO sejak 2006 silam. Begitu pun AS tidak lama dari Eropa, telah melaksanakan ASO di Tahun 2009. Di Asia sendiri seperti Jepang, Korea Selatan, dan beberapa negara di Timur Tengah telah merampungkan ASO di tahun 2012 yang lalu. Untuk Asia Tenggara seperti Malaysia di tahun 2019, kemudian disusul Vietnam dan Thailand tahun 2020.

 

Manfaat ASO

Bagi kita, ASO merupakan sebuah hajat besar yang harus segera terealisasikan di masyarakat. Sebab, selain masyarakat akan mendapatkan siaran yang lebih berkualitas, juga dampak positif turunannya (multiplier effect) akan sangat bermanfaat bagi masyarakat dan negara. Betapa tidak, ASO yang merupakan kegiatan migrasi dari sistem analog yang menggunakan pita frekuensi besar ke sistem digital yang jauh lebih kecil akan menghemat pita frekuensi 700MHz yang kita miliki.

Siaran analog pada modulasi pemancaran siaran televisi membutuhkan setidaknya lebar pita frekuensi sebesar 8 MHz untuk 1 kanal stasiun televisi dalam 1 frekuensi. Sementara dengan menggunakan modulasi siaran digital 1 frekuensi dapat digunakan untuk 6 hingga 12 stasiun televisi secara bersama-sama. Artinya, dengan migrasi dari analog ke digital akan menghemat frekuensi hingga 112 MHz.

Penghematan frekuensi hingga 112 MHz ini, pada nantinya dapat digunakan sebesar-besarnya untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Indonesia secara jangka panjang. Misalnya, dampak positif yang akan timbul adalah peningkatan kecepatan akses internet, kemudian pengembangan di sektor ekonomi rakyat berbasis digital, sektor pendidikan, kesehatan, kebencanaan dan industri.

Bagi masyarakat pengguna televisi digital sendiri, dampak langsung dari migrasi ini akan dirasakan. Misalnya beberapa kelebihan siaran televisi digital, mengutip Oktariza dkk (2015), ialah kualitas siaran yang lebih baik dan stabil, dan tahan terhadap gangguan interferensi, suara dan/atau gambar rusak berbayang, siaran dengan resolusi HDTV secara lebih efisien, kemampuan penyiaran multichannel dan multiprogram dengan pemakaian kanal frekuensi yang lebih efisien, dan terakhir kemampuan transmisi audio, video, serta data sekaligus.

 

Kendala ASO

Meskipun program migrasi ini sudah lama dicanangkan di Indonesia, secara faktual di lapangan banyak kendala yang ditemui dalam implementasinya, terutama persoalan pemahaman dan sosialisai kepada masyarakat terdampak ASO di 341 kabupaten/kota, 4.895 kecamatan, dan 56.767 desa di seluruh Indonesia. Beberapa pertanyaan yang muncul di tengah masyarakat terkait apa itu ASO? mengapa harus ASO? manfaatnya apa? dan teknologinya seperti apa?.

Terlebih, untuk memuluskan program migrasi digital ini, bagi masyarakat yang masih mengunakan televisi model lama (tabung), dan belum terkonversi ke teknologi digital harus menginjeksi dengan alat penangkap sinyal digital, yakni set top box (STB). Alat STB ini sesuai komitmen pemerintah sesuai amanat PP No 46/2021, Kemenkominfo dan Lembaga Penyiaran (LP) penyelenggara multipleksing diminta untuk melakukan distribusi bantuan alat bantu siaran digital (STB) kepada rumah tangga tidak mampu ( RTM).

Menurut data Kominfo, per 31 Oktober 2022, secara nasional, STB yang telah didistribusikan sejumlah 1.055.360 unit. Khusus untuk wilayah Jabodetabek, sejumlah 473.308 unit STB (98,7%) dari target 479.307 unit STB, sedangkan 60.791 RTM tidak memenuhi kriteria/gagal serah. Sesuai komitmen Kemenkominfo telah menyediakan sebanyak 1 juta STB dan bantuan dari lembaga penyiaran (LP) penyelenggara multipleksing sebanyak 5,7 juta STB, yang didistribusikan kepada masyarakat tidak mampu di seluruh Indonesia.

 

Wujudkan keadilan

Jika saatnya nanti ASO berjalan dengan baik di seluruh wilayah Indonesia, masyarakat pengguna televisi akan mendapatkan kualitas siaran yang lebih baik di mana pun berada. Teknologi digital pada penyiaran memungkinkan tercipta banyak varian isi siaran (diversity of content), dan keberagaman kepemilikan (diversity of ownership) karena mudah dan murahnya produksi siaran oleh masyarakat Indonesia di mana pun berada.

Belum lagi dampak positif lainnya, bagi masyarakat Indonesia di mana pun berada ke depan tidak lagi ada jarak yang berarti, terutama dalam aksesibilitas internet untuk pengembangan dan tumbuh kembangnya ekonomi rakyat berbasis digital, pelayanan kesehatan dan pendidikan berbasis digital.

Tujuan ASO adalah mulia, selain memodernisasi bangsa Indonesia juga untuk menyetarakan semua wilayah dan hak warga negara. Tujuan mulia ini, sejalan dengan gagasan Soekarno untuk bangsa Indonesia dalam pidatonya di depan sidang BPUPKI 1 Juni 1945 lalu. Salah satu isi pidatonya Soekarno menyebutkan, “Keadilan sosial ialah suatu masyarakat atau sifat suatu masyarakat adil dan makmur, berbahagia buat semua orang, tidak ada penghinaan, tidak ada penindasan, tidak ada penghisapan. Kita hendak mendirikan suatu negara ‘semua buat semua. Bukan buat satu orang, bukan buat satu golongan, baik golongan bangsawan, maupun golongan yang kaya, tetapi ‘semua buat semua’ dan kemudian gagasan ini dipermanenkan dalam Pancasila pada sila kelima ‘Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.

Dan akhirnya, apa yang menjadi amanat tujuan UU Penyiaran No 32/2002 ‘mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil, dan sejahtera’, kelak akan terwujud dengan baik.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat