visitaaponce.com

Jaminan Keamanan Pangan Hulu Hilir

Jaminan Keamanan Pangan Hulu Hilir
Ilustrasi MI(MI/Seno)

MESKIPUN indeks ketahanan pangan Indonesia tahun 2022 berdasarkan laporan Economist Impact tercatat sebesar 60,2 poin atau peringkat ke-4 di ASEAN, tetapi indikator kualitas dan keamanan pangan (quality and safety) Indonesia masih tercatat 56,2 poin sehingga perlu ditingkatkan. Angka itu lebih rendah jika dibandingkan denganindikator keterjangkauan harga pangan Indonesia yang menunjukkan performa yang lebih baik dengan skor 81,5 poin.

Pemenuhan jaminan keamanan pangan membutuhkan pendekatan yang sistemis. Upaya itumerupakan bagian dari penyelenggaraan sistem pengendalian pangan nasional yang mencakup elemen inti, yakni manajemen pengendalian pangan, legislasi pangan, inspeksi pangan, laboratorium pengawasan pangan, serta informasi, edukasi, dan komunikasi keamanan pangan (FAO/WHO 2023). Selain elemen inti tersebut, penegakan hukum yang intensif juga sangat berperan dalam sistem pengendalian pangan nasional (Pham & Dinh, 2019).

 

From farm to table

Pengalaman penolakan rempah pala oleh UniEropa dan penarikan sejumlah produk pangan oleh negara tujuan ekspor karena antara lain mengandung residu pestisida etilena oksida (EtO) merupakan salah satu dari masalah keamanan pangan yang harus segera diatasi dengan pendekatan yang holistik. Pemenuhan keamanan pangan tidak dapat dilakukan secara parsial, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh. Mulai tahap produksi hingga produk tersebut siap dikonsumsi atau dikenal dengan konsep safe from farm to table.

UU No 18 Tahun 2012 tentang Pangan telah dengan tegas menyatakan perlunya jaminan penyelenggaraan keamanan pangan di setiap rantai pangan secara terpadu. Dalam hal ini, rantai pangan mencakup urutan tahapan dan operasi di dalam produksi, pengolahan, distribusi, penyimpanan, dan penanganan suatu pangan dan bahan bakunya dari produksi hingga konsumsi, termasuk bahan yang berhubungan dengan pangan hingga pangan siap dikonsumsi. Jaminan keamanan pangan harus dilakukan secara terpadu dan sistemis untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia sehingga aman dikonsumsi. 

Dengan pendekatan terpadu hulu hilir, upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran harus dimulai dari saat pangan tersebut diproduksi (from farm). Di hulu, meskipun penggunaan pestisida sejauh ini telah berkontribusi dalam peningkatan produktivitas pertanian, di sisi lain penggunaannya oleh sebagian kalangan yang mengabaikan prinsip enam tepat (sasaran, mutu, jenis, waktu, dosis, dan cara) telah membawa dampak negatif. 

Selama ini pemenuhan jaminan keamanan dan mutu pangan, khususnya untuk pangan segar asal tumbuhan, telah dilakukan pemerintah dan pemerintah daerah melalui antara lain pengawasan pre-market dan post market. Pengawasan pre-market dilakukan dengan penerbitan izin edar, sertifikasi prima, registrasi rumah kemas, dan health certificate. Adapun pengawasan post marketdilakukan melalui pengawasan label dan kemasan, pengambilan contoh, pengujian keamanan dan mutu dengan parameter residu pestisida, mikotoksin, logam berat, dan mikrobiologi.

 

Good agricultural practices

Efektivitas pemenuhan standar mutu dan keamanan pangan pada rantai pangan di hulu berkaitan erat dengan penerapan persyaratan cara budi daya yang baik (good agricultural practices/GAP). Pemenuhan GAP tersebut semestinya mencakup keseluruhan rantai pangan, dari cara pemanfaatan lahan yang baik/good farming practices (GFP) hingga cara pangan dikonsumsi dengan baik/good consumption practices (GCP).

GAP, sebagaimana didefinisikan FAO, pada dasarnya memuat prinsip-prinsip untuk diterapkan pada proses produksi dan pascaproduksi pertanianyang menghasilkan produk pertanian pangan dan nonpangan yang aman dan sehat dengan tetap memperhatikan kelestarian ekonomi, sosial, sertalingkungan (FAO, 2016). Indonesia sebenarnya telah berupaya mengharmonisasikan standar GAP beberapa komoditas pertanian dengan standar berlaku secara regional, yakni ASEAN-GAP, untuk meningkatkan daya saing dan keberterimaan di pasar global. 

Penerapan GAP sendiri sebenarnya telah dilakukan sejak 2003 dimulai dari GAP komoditas sayuran. Dalam perkembangannya juga telah diberlakukan skema sertifikasi IndoGAP, yakni cara budi daya tanaman pangan yang baik dengan mempersyaratkan sejumlah standar dari aspek sumber daya, proses pertanaman, panen, penanganan pascapanen, penerapan sanitasi di lingkungan kerja, hingga klasifikasi produk.  

Sebagaimana laporan United States Department of Agriculture (USDA), Indonesia menjadi produsen beras terbesar ke empat di dunia sekaligus nomor satu di Asia Tenggara. Semakin meningkatnya kebutuhan konsumsi dalam negeri, stok, dan ekspor, beragam produk pangan harus diikuti dengan penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan yang berbasis pada sistem ketelusuran (traceability). Hal itu menyebabkan penyelenggaraan dan pengawasan mutu serta keamanan pangan harus dilakukan melalui pendekatan hulu hilir dengan dukungan beberapa instansi pemerintah yang memiliki kewenangan pada setiap rantai pangan.

 

Multiple agency

Melalui PP No 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, Indonesia menggunakan multiple agency systembaik untuk penerapan sistem jaminan mutu dan keamanan pangan, penetapan persyaratan keamanan pangan, maupun pengawasannya sesuai dengan jenis pangan dan/atau skala usaha. Penyelenggaraan pengawasan tersebut dilakukan beberapa otoritas instansi pemerintah terhadap pangan segar asal hewan dan tumbuhan, pangan segar asal perikanan, pangan olahan industri besar, pangan olahan industri rumah tangga, dan pangan siap saji.

Keberhasilan pengawasan mutu dan keamanan pangan memerlukan kolaborasi berbagai pihak sebagai konsekuensi dari multiple agency systemyang dianut. Pembagian wewenang dan tanggung jawab beberapa instansi pemerintah dalam sistem tersebut membutuhkan koordinasi dan kerja sama yang efektif. Pengawasan itu harus dipastikan mampu menjamin mutu dan keamanan pangan sepanjang rantai pangan, termasuk fasilitas produksi dan distribusi, produk, label, dan didukung dengan efektivitas penegakan hukum.

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat