visitaaponce.com

Polusi Udara, Kesehatan dan Ketersediaan Layanan Publik

Polusi Udara, Kesehatan dan Ketersediaan Layanan Publik
Prof. dr. Muchtaruddin Mansyur, MS, PKK, PGDRM, SpOk, PhD. Professor Bidang Kedokteran Okupasi, Departemen Ilmu Kedokteran Komunitas, Fakult(Dok Pribadi)

KUALITAS udara di Indonesia khususnya di perkotaan akhir akhir ini termasuk kategori tidak sehat. Keadaan ini dinilai menggunakan salah satu parameter penting yaitu Particulate matters atau disingkat PM. Ini merupakan partikel berdiameter 2,5 mikrometer atau lebih kecil (PM2.5), padat halus atau butiran cairan yang terdispersi di udara. Partikel berbentuk jelaga ini menyerap sinar matahari dan berkontribusi terhadap pemanasan lokal yang memperburuk perubahan iklim. 

PM juga menyebabkan kontaminasi lingkungan dengan menempel di permukaan, termasuk badan air, tanah, dan tumbuh-tumbuhan. Manakala mengendap di perairan, dapat merusak ekosistem perairan, kesehatan tanaman dan kualitas tanah.

PM dapat berasal dari berbagai sumber alami dan aktivitas manusia. Di antara sumber utama PM adalah pembakaran bahan bakar fosil, termasuk batu bara, minyak, dan gas alam. Ini dapat terjadi pada pembangkit listrik, kendaraan bermotor dan proses industri. Juga aktivitas industri, termasuk pembuatan, pengolahan, dan penggunaan bahan-bahan kimia. 

Proyek konstruksi dan pertambangan juga sering menghasilkan debu yang dapat menjadi sumber PM. Termasuk juga disini konstruksi seperti penggalian. Aktivitas pertanian seperti pengolahan tanah, penggunaan pupuk, dan penggunaan alat berat dapat menghasilkan PM, terutama debu tanah dan serbuk sereal. 

Kendaraan bermotor pun juga adalah sumber signifikan PM, terutama jika kendaraan tersebut menggunakan bahan bakar kurang ramah lingkungan atau tidak memiliki sistem pengendalian emisi yang baik. Pembakaran sampah di tempat pembuangan sampah atau dalam pembangkit listrik sampah pun dapat menghasilkan PM. Banyak sumber penyebab lain. 

Saat terhirup oleh seseorang maka partikel tersebut dapat menembus jauh ke dalam sistem pernapasan dan mencapai paru-paru bahkan masuk ke aliran darah dan menyebabkan keracunan sistemik. Kejadian yang sama ketika tertelan. Akibat jangka pendek dan jangka panjangnya adalah  penyakit pernafasan dan paru, penyakit jantung dan pembuluh darah, gangguan imunitas, dan bahkan kematian dini.

PM bisa beruba debu, aerosol, sulfat, nitrat, karbon hitam dan partikular organik. Setiap komponen ini dapat menimbulkan risiko dan bahaya kesehatan. Salah satu komponen PM adalah timbal yang terdapat sebagai partikel di udara, kontaminasi di tanah, air dan benda lainnya. 

Penelitian akhir akhir ini menunjukkan bahwa sebagian besar anak balita di 5 daerah perkotaan dan pedesaan pulau Jawa telah terkontaminasi dengan timbal, yang merupakan salah satu jenis logam berat yang berbahaya. Timbal berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan, terutama pada anak-anak dan wanita hamil. 

Bahaya timbal terutama terkait dengan paparan kronis jangka panjang, meskipun paparan singkat yang tinggi juga dapat berbahaya. Pada orang dewasa paparan ini dapat menyebabkan gangguan-gangguan saraf, ginjal, sistem darah, reproduksi dan jantung. Sedang pada anak juga dapat menimbulkan gangguan perkembangan dan perilaku. 

Pemantauan tingkat PM harus digunakan untuk  tindakan pencegahan dan perlindungan kesehatan masyarakat dan lingkungan. Kesadaran masyarakat tentang pentingnya menghindari pajanan dan pencegahan akibat polusi udara ini perlu terus ditingkatkan. 

Kesiapan dan ketersediaan layanan publik untuk pencegahan pajanan sampai dengan layanan terapi bila diperlukan harus dijamin oleh Pemerintah. Diantara layanan publik yang perlu dilakukan adalah pemantauan polusi udara yang tepat yang disertai sistem peringatan dini, perlindungan lingkungan dengan penghijauan kota dan pengelolaan limbah yang baik, serta pengembangan teknologi bersih dalam sektor transportasi untuk mengurangi emisi PM. 

Sarana kesehatan untuk pengendalian dampak kesehatan jangka pendek dan jangka panjang secara komprehensif harus tersedia. Sejalan dengan itu pengendalian pencemaran harus dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang memang secara sengaja maupun tidak sengaja berkontribusi terhadap peningkatan polutan dinegeri ini. 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat