visitaaponce.com

Mengenal Komplikasi Infeksi HIV pada Sistem Saraf

Mengenal Komplikasi Infeksi HIV pada Sistem Saraf
Feby Purnama, KSM Neurologi RS Edelweiss, PERDOSNI Bandung, Pengurus Pusat JDN IDI(Dok Pribadi)

TANGGAL 1 Desember ditetapkan sebagai Hari Kewaspadaaan AIDS Sedunia sebagai pengingat bahwa pekerjaan rumah yang sangat penting menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat infeksi Human Immunodefficiency Virus (HIV). Indonesia melakukan program fast track 90-90-90, yaitu mendeteksi 90% orang yang diperkirakan terinfeksi HIV, memberikan terapi antiretroviral (ARV) dini pada 90% terinfeksi serta mampu mencapai keadan virus yang tidak terdekteksi pada 90% orang yang minum obat ARV.

Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung melaporkan jumlah tes HIV dan temuan HIV dari tahun 2014 hingga Oktober 2023. Capaian skrining belum mencapai target 100% tetapi jumlah kasus temuan positif HIV yang ditemukan hingga Oktober 2023 telah mencapai 474 kasus baru. 

Di  awal masa virus HIV ditemukan, perhatian para peneliti dan klinisi baru pada gangguan sistem imun tubuh yang disebabkan virus HIV. Seiring berjalannya waktu, komplikasi infeksi HIV terhadap sistem saraf menjadi perhatian karena komplikasi ini didapatkan pada lebih dari 50% pasien HIV selama hidupnya.

Ilmu Penyakit Saraf mempunyai pembahasan tersendiri tentang komplikasi infeksi HIV terhadap sistem saraf. Kelompok komplikasi primer dan penyakit opportunistik merupakan dua kelompok utama penyakit sistem saraf terkait infeksi HIV. Komplikasi primer infeksi HIV ini dikenal sebagai neuroAIDS sementara penyakit opportunistik  merupakan komplikasi sekunder.
 
Sumber gambar Jurnal International NeuroAIDS: prospects of HIV-1 associated neurological complications,  https://www.nature.com/articles/7290374
NeuroAIDS yang merupakan komplikasi primer adalah suatu penyakit yang langsung diakibatkan  infeksi HIV pada sistem saraf seperti gangguan saraf tepi yang bersifat simetris, dikenali dengan polineuropati simetrik distal HIV dan gangguan kognitf pada HIV. Sedangkan penyakit opportunistik terjadi karena gangguan sistem kekebalan tubuh pada tingkat selular. 

Ada banyak contoh penyakit opportunistik yang sering dijumpai seperti meningitis tuberkulosis, meningitis kriptokokkus, toksoplasmosis otak, ensefalitis sitomegalovirus, neurosifilis, limfoma sistem saraf pusat primer, dan leukoensefalopati multifokal progresif. 

Dokter spesialis saraf, yang saat ini dikenali dengan dokter spesialis neurologi, mempunyai peranan penting dalam penanggulangan HIV karena dalam 20 tahun terakhir ini data epidemiologi komplikasi primer dan sekunder infeksi HIV semakin bertambah.

Jika seorang pasien dinilai terdapat diagnosis kerja ke arah infeksi sistem saraf pusat, hal ini sering merupakan awal mulanya keperluan dilakukannya tes HIV. Tes HIV memiliki tiga jenis kesimpulan, yaitu negatif HIV, positif HIV, dan noninklusif HIV

Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran Tata Laksana HIV (PNPK-HIV 2019) menetapkan diagnosis HIV ditegakkan sebagai berikut:

  1. Secara serologis menggunakan tiga metode atau tiga reagen berbeda dan ketiganya menunjukkan hasil reaktif
  2. Untuk daerah berprevalensi rendah seperti Indonesia, diagnosis HIV dikatakan inkonklusif apabila dua tes mendapatkan hasi reaktif namun tes ketiga didapatkan hasil nonreaktif.
  3. Pada keadaan di aman tes HIV pertama reaktif namun tes kedua dan ketiga belum dapat dilakukan maka status HIV belum terkonfirmasi. Penyedia layanan Kesehatan wajib menjelaskan bahwa hasil yang didapat bukan merupakan diagnosis HIV dan pasien secepatnya dirujuk untuk mendapatkan tes kedua dan ketiga.

Tatalaksana penyakit komplikasi primer dan sekunder infeksi HIV sistem saraf juga meliputi kepatuhan penggunaan obat antiretroviral selain terapi definitif dengan menggunakan antimikroba dari infeksi terhadap sistem saraf itu sendiri. Kepatuhan penggunaan obat menjadi sangat penting karena selama ini HIV identik dengan stigma. Akses berobat saat ini sesungguhnya lebih baik dan lebih lengkap dibandingkan masa lalu. 

Sehingga edukasi untuk mengurangi stigma menjadi keperluan penting saat ini, dengan cara diadakannya konseling. Terdapat dua jenis konseling yaitu:

  1. Konseling dan Tes Sukarela yang dilakukan atas permintaan sendiri oleh klien
  2. Konseling dan Tes Atas Inisiasi Petugas yang dilakukan atas dasar inisiasi petugas yang telah terlatih di fasilitas Kesehatan.

Secara global, untuk melakukan tes dan konseling HIV wajib menggunakan prinsip 5 C: informed Consent, Confidentiality, Counseling, Correct test results, Connections to care, treatment, and prevention services. Prinsip ini juga berlaku pada saat dokter spesialis neurologi mendiagnosis dan menatalaksana penyakit infeksi sistem saraf pusat terkait HIV.

Jika dari awal skrining penyakit telah dilakukan dengan baik, tes dan konseling berjalan, kepatuhan minum obat antimikroba dan antiretroviral dipantau dengan baik, maka kemungkinan pemulihan dan perbaikan kualitas hidup pasien akan tercapai.

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat