visitaaponce.com

Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023, Cek Syaratnya

Biaya Balik Nama Mobil Terbaru 2023, Cek Syaratnya
Ilustrasi STNK(Antara/Didik Suhartono)

MENGGANTI data kepemilikan pada BPKB dan STNK mobil merupakan proses pengubahan informasi kepemilikan kendaraan yang sah secara hukum. Untuk melakukan hal ini, diperlukan beberapa persyaratan dan biaya tertentu yang harus dipenuhi.

Penting untuk melakukan balik nama kendaraan, baik untuk pemilik mobil baru maupun yang sudah lama. Terutama bagi mereka yang membeli mobil bekas, proses ini diperlukan untuk mempermudah berbagai urusan administratif terkait kendaraan seperti membayar pajak tahunan.

Persyaratan Balik Nama Mobil

Untuk mengikuti prosedur balik nama mobil, langkah pertama adalah mengunjungi kantor SAMSAT terdekat. Sebelumnya, pastikan untuk memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

Baca juga : Cek Rincian Biaya Balik Nama dan Syarat Ganti Plat Motor 2023

1. Persyaratan Balik Nama BPKB Mobil

Jika Anda ingin melakukan proses balik nama STNK mobil, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mengunjungi kantor SAMSAT. Tahapan pertama adalah menyiapkan berkas-berkas berikut:

  • KTP asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Faktur pembelian mobil serta kwitansi pembelian yang dilegalisasi oleh materai dari pemilik sebelumnya.

2. Persyaratan Balik Nama STNK Mobil

Berikut adalah persyaratan untuk balik nama BPKB mobil yang harus dibawa saat mengunjungi kantor SAMSAT:

Baca juga : Jasa Raharja Imbau Pemilik Kendaraan Jangan Abaikan Surat Peringatan

  • STNK yang sudah diubah atas nama Anda dan fotokopinya.
  • KTP asli dan fotokopi.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Fotokopi bukti pembelian atau kwitansi pembelian mobil dari pemilik sebelumnya.

Sebaiknya, Anda membuat fotokopi dua lembar untuk beberapa dokumen balik nama mobil, dan juga membawa beberapa lembar materai.

Biaya Balik Nama Mobil Bekas

Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) adalah biaya yang dikeluarkan pemilik kendaraan untuk mengganti nama pemilik pada STNK dan BPKB. Setiap provinsi memiliki peraturan dan tarif pajak yang berbeda, tetapi secara umum, berikut adalah rincian biaya yang sering terkait dengan balik nama mobil bekas:

  • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB): Besarnya biaya ini dapat beragam tergantung pada harga beli mobil bekas. Biasanya, pemilik baru perlu membayar sekitar 1% dari harga mobil atau sekitar 2/3 dari total Pajak Kendaraan Bermotor yang harus dibayarkan.
  • Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Biaya ini harus dibayar saat melakukan balik nama mobil. Untuk penyerahan pertama, tarif pajak biasanya sekitar 2% dari nilai kendaraan. Namun, untuk penyerahan berikutnya, tarif pajak bisa bertambah sekitar 5%.
  • Biaya Pendaftaran: Biaya administratif ini berkisar antara Rp75.000 hingga Rp100.000, dapat bervariasi tergantung pada wilayah atau kota tempat balik nama dilakukan.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan Raya (SWDKLLJ): Biaya ini sekitar Rp143.000 dan wajib dibayar sebagai sumbangan dana kecelakaan lalu lintas.
  • Biaya Administrasi STNK: Biaya sekitar Rp50.000 dikenakan untuk pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) baru.
  • Biaya Penerbitan STNK: Biaya sekitar Rp200.000 dikenakan untuk penerbitan STNK baru.
  • Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Baru (TNKB): Biaya sekitar Rp100.000 diperlukan untuk pembuatan TNKB baru.
  • Biaya Penerbitan BPKB: Untuk membuat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) baru, biaya sekitar Rp375.000 dikenakan.
  • Biaya Cek Fisik: Biaya Rp25.000 diperlukan untuk proses cek fisik kendaraan.

Harap dicatat bahwa rincian biaya tersebut bersifat umum dan dapat berbeda di setiap wilayah atau daerah. Selalu periksa informasi terbaru mengenai biaya balik nama mobil di daerah Anda.

Prosedur Balik Nama Mobil

Sama seperti administrasi lainnya, balik nama mobil memiliki prosedur tersendiri. Ada dua cara untuk melakukannya:

1. Balik Nama di Kantor SAMSAT Tempat Mobil Terdaftar (Mutasi)

Jika Anda membeli mobil bekas, kendaraan tersebut telah terdaftar di wilayah pemilik sebelumnya. Anda harus mengubah data ini di kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar. Kantor SAMSAT adalah tempat untuk urusan lalu lintas, termasuk balik nama mobil. Langkah-langkahnya adalah:

  • Cari lokasi kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar.
  • Kunjungi kantor tersebut dengan membawa berkas yang diperlukan.
  • Daftarkan mobil untuk cek fisik dan bayar biaya cek fisik.
  • Petugas SAMSAT akan memeriksa kondisi fisik mobil dan menerbitkan dokumen hasil cek fisik.
  • Serahkan berkas dan formulir pendaftaran balik nama kepada petugas.
  • Petugas akan meneruskan permohonan balik nama ke kantor SAMSAT sesuai domisili KTP.
  • Petugas akan memberikan dokumen untuk dibawa ke kantor SAMSAT sesuai domisili KTP.

2. Balik Nama di Kantor SAMSAT sesuai Domisili KTP Pemilik Baru

Setelah menyelesaikan prosedur balik nama di kantor SAMSAT tempat mobil terdaftar, Anda perlu melanjutkan prosedur kedua di kantor SAMSAT sesuai domisili KTP pemilik baru:

  • Kunjungi kantor SAMSAT sesuai domisili KTP.
  • Lakukan cek fisik kendaraan dan isi formulir yang diberikan.
  • Kunjungi loket mutasi BPKB, bayar biaya balik nama, dan serahkan dokumen KTP.
  • Serahkan dokumen syarat balik nama beserta bukti pembelian mobil di loket BPKB online.
  • Bayar tagihan BPKB dan simpan bukti pembayaran.
  • Kunjungi loket pembayaran STNK, bayar biaya, dan simpan bukti pembayaran.
  • Kunjungi loket pembayaran BPKB online, serahkan fotokopi STNK dan bukti pembayaran pajak STNK.
  • Dapatkan pelat nomor baru di loket pelat nomor dengan serahkan fotokopi STNK dan bukti pembayaran pajak STNK.
  • Dapatkan STNK dan BPKB baru sesuai data pemilik kendaraan yang baru.

Ini adalah langkah-langkah yang perlu diikuti saat melakukan balik nama mobil. Pastikan Anda mengikuti prosedur sesuai dengan peraturan dan persyaratan di daerah Anda. (Z-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat