visitaaponce.com

Cek Rincian Biaya Balik Nama dan Syarat Ganti Plat Motor 2023

Cek Rincian Biaya Balik Nama dan Syarat Ganti Plat Motor 2023
Syarat dan biaya balik nama motor 2023(Ist)

BALIK nama adalah suatu proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan pada BPKB dan STNK. Proses ini jadi penting apabila suatu kendaraan mengalami pertukaran kepemilikan, penting untuk melakukan balik nama

Maka, jika kita membeli atau menerima kendaraan bekas tanpa balik nama, kepemilikan kendaraan masih atas nama pemilik awal. 

Untuk mengurus balik nama motor, ada biaya yang harus dikeluarkan. Berikut adalah biaya balik nama yang harus anda ketahui.

Baca juga: Syarat PPDB SD Kota Depok 2023/2024 Berbeda dari Tahun Lalu

Namun, perlu anda ketahui, bahwa biaya balik nama motor bisa berbeda-beda di tiap daerah. Hal ini, bergantung pada peraturan dan kebijakan tiap daerah masing-masing. 


Biaya Balik Nama Motor di Jakarta

Untuk balik nama di wilayah administrasi Jakarta, dilansir dari laman bprd.jakarta.go.id, berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian dari biaya balik nama untuk kendaraan motor di Jakarta:

Baca juga: Korlantas Polri Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan

1. Biaya administrasi: Rp35.000
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000
4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
5. Biaya pembuatan STNK: Rp100.000
6. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000
7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen
8. Pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen pada penyerahan pertama, dengan tambahan 5 persen pada penyerahan berikutnya
9. Denda keterlambatan pajak (apabila ada)

Syarat Balik Nama Kendaraan

Jika anda ingin mengurus balik nama pada kendaraan, berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus anda bawa ke kantor Samsat.

1. KTP asli dan salinan pemilik baru kendaraan
2. BPKB asli dan salinan
3. STNK asli dan salinan
4. Bukti jual kendaraan
5. Bukti cek fisik kendaraan

(Z-10)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat