Cek Rincian Biaya Balik Nama dan Syarat Ganti Plat Motor 2023
![Cek Rincian Biaya Balik Nama dan Syarat Ganti Plat Motor 2023](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2023/05/a7a8c49f5bb786cd2e8a616ab5a5fcac.jpeg)
BALIK nama adalah suatu proses penyesuaian data kepemilikan kendaraan pada BPKB dan STNK. Proses ini jadi penting apabila suatu kendaraan mengalami pertukaran kepemilikan, penting untuk melakukan balik nama.
Maka, jika kita membeli atau menerima kendaraan bekas tanpa balik nama, kepemilikan kendaraan masih atas nama pemilik awal.
Untuk mengurus balik nama motor, ada biaya yang harus dikeluarkan. Berikut adalah biaya balik nama yang harus anda ketahui.
Baca juga: Syarat PPDB SD Kota Depok 2023/2024 Berbeda dari Tahun Lalu
Namun, perlu anda ketahui, bahwa biaya balik nama motor bisa berbeda-beda di tiap daerah. Hal ini, bergantung pada peraturan dan kebijakan tiap daerah masing-masing.
Biaya Balik Nama Motor di Jakarta
Untuk balik nama di wilayah administrasi Jakarta, dilansir dari laman bprd.jakarta.go.id, berdasarkan pada Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 dan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah rincian dari biaya balik nama untuk kendaraan motor di Jakarta:
Baca juga: Korlantas Polri Usul Hapus Biaya Balik Nama dan Pajak Progresif Kendaraan
1. Biaya administrasi: Rp35.000
2. Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ): Rp35.000
3. Biaya pembuatan BPKB baru: Rp225.000
4. Biaya pembuatan nomor polisi baru: Rp30.000
5. Biaya pembuatan STNK: Rp100.000
6. Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan dua Rp60.000
7. Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10 persen
8. Pajak kendaraan bermotor sebesar 2 persen pada penyerahan pertama, dengan tambahan 5 persen pada penyerahan berikutnya
9. Denda keterlambatan pajak (apabila ada)
Syarat Balik Nama Kendaraan
Jika anda ingin mengurus balik nama pada kendaraan, berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus anda bawa ke kantor Samsat.
1. KTP asli dan salinan pemilik baru kendaraan
2. BPKB asli dan salinan
3. STNK asli dan salinan
4. Bukti jual kendaraan
5. Bukti cek fisik kendaraan
(Z-10)
Terkini Lainnya
Syarat Balik Nama Kendaraan
PKS Tolak Rencana Kenaikan Pajak Kendaraan
Tarif Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Direncanakan Naik Mulai 2025
Ribuan Kendaraan Pelat Merah Pemkab Subang Nunggak Pajak
Cara Cek Nomor Rangka Motor
Wagub Ajak Warga DKI Disiplin Bayar Pajak
VIDEO: Hindari Razia, Pengendara Sepeda Motor Lawan Arus Hingga Terjatuh
MKD Minta Kepolisian Tertibkan Plat Nomor DPR Palsu
TNI Larang Keras Sipil Pakai Pelat Dinas Palsu
Polri Perketat Penggunaan Pelat Nomor Khusus ZZ
Pelat Kendaraan ZZ, Apa Artinya?
Polisi Tangkap 3 Pelaku Pembuat STNK dan Pelat Palsu
Pelat RF Tidak Lagi Berlaku Terhitung Mulai Oktober 2023
Lingkungan Perempuan Pancasila
Perang Melawan Judi Online
Ujaran Kebencian Menggerus Erosi Budaya
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap