visitaaponce.com

Bawaslu akan Ajak KPU Kaji Makna Serangan Personal di Debat

Bawaslu akan Ajak KPU Kaji Makna Serangan Personal di Debat
(dok.mi)

BAWASLU mengatakan akan melakukan pengkajian mendalam dengan KPU terkait beberapa hal dalam debat. Khususnya terkait batasan persoalan etika dan personal masing-masing pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Hal itu menjadi perhatian Bawaslu karena pasca debat kedua yang berlangsung pada 17 Februari lalu, muncul berbagai laporan yang dipicu oleh pengungkapan aset lahan yang dimiliki Prabowo Subianto oleh Joko Widodo. Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) melaporkan Jokowi pada Bawaslu karena dianggap melakukan kebohongan.

Sementara itu, Ketua BPN Prabowo-Sandiaga, Djoko Santoso, juga dilaporkan ke Bawaslu oleh Barisan Advokat Indonesia (BADI). Djoko dianggap telah menghina Jokowi karena menyebut presiden telah berbohong.

“Pernyataan Jokowi tentang lahan dianggap sebagai serangan personal, kami awalnya ingin kasih surat rekomendasi ke KPU agar dibahas, tapi paginya sudah ada laporan soal debat itu. Oleh karena itu surat kami tahan karena berkaitan dengan perkara,” ujar Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, di gedung DPR, Jakarta, Kamis, (21/2).

Baca juga: TKN: Menyerang Pribadi itu Kalau Bertanya Soal Istri

Rahmat mengatakan, Bawaslu akan mengkaji hal itu dengan KPU agar ke depan di debat selanjutnta ada batasan yang jelas mengenai apa yang dapat dan tidak dapat dijadikan bahan bahasan di debat. Termasuk juga agar perara yang dilaporkan oleh pihak pendukung Prabowo dan Jokowi bisa diselesaikan.

“Kalau asetnya sudah dibuka apakah masih masuk pribadi? Itu yang akan kami teliti. Kami akan tanyakan ke KPU karena KPU yang buat aturannya, ini sedang kami bahas dalam beberapa hari ke depan,” ujar Rahmat.

Ia mengatakan belum bisa menilai apakah hal itu bisa dikenakan ke ranah pidana. Namun, ia menyangsikan bila hal itu akan masuk ke dalam ranah pidana.

“Kami lagi mengkaji masalah personal ini apakah memang personal, apakah aset itu info yang bisa diakses oleh publik, itu yang akan kami diskusikan apakah itu pelanggaran atau tidak, 1x24 jam harusnya, tapi kalau saya melihat sih tidak merujuk kesana (pidana), di Tatib KPU tidak dijelaskan personal itu apa, itu pelu dibicarakan,” ujar Rahmat. (OL-7)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat