Pelaporan Dana Lambat tidak Ubah Hasil Hitung Cepat
![Pelaporan Dana Lambat tidak Ubah Hasil Hitung Cepat](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2019/05/1eb18d3a071cf8760a7ab2705c080696.jpg)
LEMBAGA survei Populi Center membenarkan bahwa mereka salah satu yang belum menyerahkan laporan dana dan metodologi survei hitung cepat ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Peneliti Populi Center Dimas Ramadhan menuturkan penyerahan laporan tertunda karena ada kesibukan lain.
"Dari Populi memang belum. Namun, pada prinsipnya kami selalu taat prosedur. Sudah disiapkan laporannya, namun belum sempat kita serahkan ke KPU," tutur Dimas saat dihubungi di Jakarta, kemarin.
Menurut Dimas, keterlambatan pelaporan dana dan metode hitung cepat ke KPU merupakan permasalahan administratif. Hal itu sama sekali tidak akan mengubah hasil survei hitung cepat yang telah mereka rilis.
"Ini kan masalah administratif dan tidak akan mengubah hasil yang sudah rilis. Kalau masih ada tuduhan mengenai keberpihakan lembaga survei kita, lihat saja nanti tanggal 22 apakah angkanya sesuai dengan real count KPU," papar Dimas.
Lembaga survei memiliki batas waktu paling lambat 15 hari setelah mengumumkan hasil hitung cepat untuk menyerahkan laporan dana dan realisasi meto-dologi ke KPU.
Menurut laporan yang diterima Bawaslu, ada lima lembaga hitung cepat yang mengumpulkan laporan ke KPU setelah melewati tenggat 2 Mei 2019, yaitu Charta Politika Indonesia, Indobaro-meter, Rakata Institute, Lembaga Survei Kuadran, dan Konsepindo Research and Consulting. Sisanya, sebanyak 22 lembaga bahkan belum menyerahkan.
Dalam sidang putusan atas aduan yang diajukan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiga Uno, Bawaslu memutus KPU bersalah. KPU telah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga hitung cepat yang termaktub dalam Pasal 4 ayat (4) UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 29 Ayat (1), dan Pasal 30 Ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Sosialiasi Pemilih dan Partisipasi Masyarakat.
Untuk itu, dalam putusannya, Bawaslu memerintahkan kepada KPU agar mengedepankan transparansi dengan mengumumkan ke publik lembaga-lembaga survei yang sudah ataupun belum memasukkan laporan sumber dana dan metodologi tersebut. (Uta/*/P-2)
Terkini Lainnya
KPU Segera Copot Ketua KPU Sumut dan Nias Barat
TKLN 01 Malaysia: Evaluasi Kinerja PPLN dan Panwaslu Kualu Lumpur
Ma'ruf: Kalau Temukan Kecurangan Pemilu Laporkan Saja
KPU Diminta Tingkatkan Sosialisasi Pemilu 2019
KPU akan Lakukan Sosialisasi Pemilu di Tempat Ibadah
NasDem Desak KPU Proaktif Sosialisasi Pemilu
Daftar Cawapres, Mahfud Pakai Baju yang Disiapkan Lima Tahun Lalu
Pendukung Jokowi 2019 Disebut Beralih ke Prabowo
Burhanuddin Muhtadi Laporkan Empat Akun ke Bareskrim
Livi Zheng Ceritakan Kemeriahan Nyoblos di Los Angeles
Pengamat Duga Surat Suara Tercoblos di Malaysia Rekayasa
Arti Kemenangan Prabowo Subianto dan Vladimir Putin
Tantangan Pendidikan di Indonesia
Membenahi Pola Tata Kelola PTN-BH
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap