visitaaponce.com

KPU Segera Copot Ketua KPU Sumut dan Nias Barat

KPU Segera Copot Ketua KPU Sumut dan Nias Barat
Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Jakarta(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) akan mengeksekusi putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait status Ketua KPU Sumatera Utara Yulhasni dan Ketua KPU Kabupaten Nias BaratFamataro Zai karena dianggap melanggar kode etik.

Dalam putusannya, DKPP meminta keduanya dipecat lantaran terbukti berpihak kepada salah satu calon legislatif pada Pileg 2019.

"KPU menghormati putusan DKPP dan akan melaksanakan putusan tersebut," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Rabu (17/7).

Baca juga: Surya Paloh belum Sodorkan Nama Menteri ke Jokowi

Yulhasni dilaporkan caleg Golkar Rambe Kamarul Zaman ke DKPP karena dianggap berpihak kepada salah satu caleg, Lamhot Sinaga.

Pasalnya, Yulhasni menerima laporan Lamhot via WhatsApp tanpa disertai dokumen dan alat bukti yang memadai. Namun demikian, laporan tanpa bukti dan tidak resmi, itu tetap ditindaklanjuti KPU dengan membuka kotak suara di Kabupaten Nias Barat.

Hal serupa juga dilakukan Famataro Zai yang dianggap berpihak ssebagai penyelenggara pemilu.

"KPU dapat menerima dan mengakui pertimbangan DKPP yang menilai KPU Sumut dan KPU Nias Barat dalam melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban tidak sesuai prosedur," tandas Wahyu. (OL-8)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat