Berubah Pikiran, Ratna Sarumpaet Kini Mantap Ajukan Banding
![Berubah Pikiran, Ratna Sarumpaet Kini Mantap Ajukan Banding](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2019/07/38a17583550e4626bed1d3453076d68c.jpg)
TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, akan mengajukan banding terhadap vonis yang menimpa dirinya. Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.
"Sudah selesai kami ajukan banding. Kami menyatakan banding juga sudah," kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/7).
Baca juga: Ratna Sarumpaet tidak Ajukan Banding
Keputusan banding tersebut baru di pikirkan oleh Ratna, Selasa (16/7) malam hari. Alasan terdakwa mengajukan banding sendiri ialah benih-benih keonaran yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak relevan
"Setelah kemarin Ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding namun setelah kembali kita rembukan, bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.," ujar Insank.
Menurut Insank, dalam Pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih. Karena bila dikaitkan dengan benih-benih, artinya hanya menduga. Sementara, di dalam pasal 14 ayat (1) itu dia harus terjadi keonaran, bersifat mutlak.
"Mudah-mudahan supaya di Pengadilan Tinggi nantinya bisa lebih menilai ini secara obyektif. Makanya kami putuskan, walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," jelas Insank.
Memori banding itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel yang diterima Panitera PN Jakata Selatan.
Ratna Sarumpaet sendiri divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Joni. Aktivis demokrasi tersebut sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-6)
Terkini Lainnya
Wanita Mirip Ratna Sarumpaet Bikin Ulah di Bali saat Nyepi
Hari Ini, Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat
Ratna Sarumpaet Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara
Jaksa tidak Puas dengan Vonis Ratna
Selain Ratna, JPU Juga Ajukan Banding.
Setelah Menang Presiden, Pezeshkian Kini Menghadapi Jalan Terjal
Grand Sheikh Al Azhar: Historis dan Misi Perdamaian Dunia
Kiprah Politik Perempuan dalam Pusaran Badai
Program Dokter Asing: Kebutuhan atau Kebingungan?
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap