visitaaponce.com

Berubah Pikiran, Ratna Sarumpaet Kini Mantap Ajukan Banding

Berubah Pikiran, Ratna Sarumpaet Kini Mantap Ajukan Banding
Terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet.(ANTARA/SIGID KURNIAWAN)

TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks, Ratna Sarumpaet, akan mengajukan banding terhadap vonis yang menimpa dirinya. Padahal, sehari sebelumnya Ratna menyatakan tidak ingin mengajukan banding dan memilih ingin fokus menulis buku serta menikmati sisa di masa tahanan.

"Sudah selesai kami ajukan banding. Kami menyatakan banding juga sudah," kata kuasa hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasruddin, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (17/7).

Baca juga: Ratna Sarumpaet tidak Ajukan Banding

Keputusan banding tersebut baru di pikirkan oleh Ratna, Selasa (16/7) malam hari. Alasan terdakwa mengajukan banding sendiri ialah benih-benih keonaran yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak relevan

"Setelah kemarin Ibu Ratna Sarumpaet menilai kita tidak usah ajukan banding namun setelah kembali kita rembukan, bahwa benih-benih keonaran ini kami menilai tidak relevan ketika benih keonaran kemudian dikaitkan dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana.," ujar Insank.

Menurut Insank, dalam Pasal 14 tersebut tidak menyebutkan benih-benih. Karena bila dikaitkan dengan benih-benih, artinya hanya menduga. Sementara, di dalam pasal 14 ayat (1) itu dia harus terjadi keonaran, bersifat mutlak.

"Mudah-mudahan supaya di Pengadilan Tinggi nantinya bisa lebih menilai ini secara obyektif. Makanya kami putuskan, walaupun kemarin kami sudah berpikiran dan berpendapat tidak usah banding, maka hari ini kita putuskan banding dan sudah terdaftar di pengadilan," jelas Insank.

Memori banding itu terdaftar di PN Jaksel dengan nomor 63/Akta.pid/2019/PN.Jkt.Sel yang diterima Panitera PN Jakata Selatan.

Ratna Sarumpaet sendiri divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Joni. Aktivis demokrasi tersebut sebelumnya dituntut 6 tahun penjara dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-6)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat