visitaaponce.com

Hari Ini, Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat

Hari Ini, Ratna Sarumpaet Bebas Bersyarat
Terdakwa Kasus berita bohong Ratna Sarumpaet(MI/Bary Fathahilah)

TERDAKWA kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas bersyarat. Dirinya diperbolehkan keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) perempuan kelas II A Pondok bambu, Jakarta Timur, mulai hari ini, Kamis (26/12).

"Iya benar, beliau sudah keluar hari ini," kata kuasa hukum Ratna, Desmihardi, saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).

Diketahui hal tersebut diberikan setelah permohonan pembebasan bersayarat (PB) Ratna diterima dan dikabulkan. Ditambah dengan remisi Hari Raya Idul fitri dan Hari Kemerdekaan yang diberikan oleh Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM.

"Sehingga dari total dua tahun hukuman penjara, ibu Ratna menjalani masa hukuman selama lebih kurang 15 bulan, terhitung sejak Oktober 2018," ujar Desmihardi.

Baca juga: Ratna Sarumpaet Tetap Dihukum 2 Tahun Penjara

Desmihardi mengungkapkan keluarga yang terdiri dari anak dan menantu Ratna susah menjemput sang ibu dari lapas pondok bambu.

Bebas bersyarat tersebut membuat Ratna bisa menghabiskan waktu bersama anak dan cucunya. Setiap bulannya, Ratna harus melaporkan ke Balai Pemasyarakatan.

"Rencananya sehabis menjalani masa hukuman, ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak-anak dan cucunya," tuturnya.(OL-5)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat