visitaaponce.com

Selain Ratna, JPU Juga Ajukan Banding.

Selain Ratna, JPU Juga Ajukan Banding.
Ratna Sarumpaet(Antara )

JAKSA Penuntut Umum (JPU) yang menangani terdakwa kasus berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet juga mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada terdakwa, yakni 2 tahun penjara.

"Iya, kami (JPU) juga mengajukan banding," kata JPU, Daroe Tri Sadono saat dihubungi, Kamis (18/7).

Alasan JPU mengajukan banding ialah mereka menilai putusan majelis hakim yang memberikan vonis kurang dari setengah tuntutan JPU tidak memberikan efek preventif.

"Karena putusan hakim kurang dari setengah tuntutan JPU, sehingga masih dianggap belum memenuhi rasa keadilan dan belum memberikan efek preventif," ujar Daroe.

Sebelumnya, JPU menuntut Ratna dengan 6 tahun penjara karena tindakannya menyebarkan berita bohong kepada masyarakat yang menurutnya menimbulkan benih-benih keonaran.

Dalam kesimpulan yang dibacakan JPU Daroe, ia mengatakan Ratna Sarumpaet dituntut 6 tahun penjara dengan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Hukum Pidana.

baca juga: Pemprov DKI Akan Membuat Tata Tertib Untuk Pengungsi

Namun, putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU. Aktivis demokrasi tersebut divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Joni pada persidangan Kamis 11 Juli 2019. Ratna dituntut dengan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana. (OL-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat