Bea Cukai Gerebek Rumah Produksi Miras Ilegal dI Banjarmasin
BEA Cukai Kalimantan Bagian Selatan telah menggagalkan peredaran 648 botol minuman keras ilegal senilai Rp385,9 juta.
Sejak awal Agustus 2019 petugas Bea Cukai telah meningkatkan intensitas pengawasan di wilayah Banjarmasin dan berhasil menggerebek sebuah rumah sewaan di daerah Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, yang digunakan sebagai tempat produksi minuman keras ilegal.
Dari penindakan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa botol kosong, alat penyaring, pita cukai palsu serta bahan baku berupa air mineral, etil alkohol, propylene glycol, esens, dan bahan bahan campuran lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Hary Budi Wicaksono, mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku dalam memproduksi minuman keras tersebut.
“Salah seorang palu menyiapkan produksi dengan mendatangkan botol bekas minuman keras bermerk dan bahan baku pembuatan minuman keras. Setelah bahan baku siap, tersangka lainnya berinisial HRY yang berdomisili di Jakarta meracik bahan tersebut dibantu tersangka MSB dan HND yang merupakan warga Banjarmasin,” ungkap Hary.
Jaringan pelaku mengemas minuman keras lengkap dengan pita cukai palsu dan beberapa stiker nama importir legal sehingga seolah minuman keras tersebut asli dan telah membayar pungutan cukai.
“Pita cukai palsu yang dilekatkan para pelaku diperoleh dari tersangka HRY dari seorang pemasok di Jakarta,” tambah Hary.
Diungkapkan juga bahwa minuman keras tersebut akan disebarkan ke beberapa kota di Kalimantan, Jawa, dan Sumatra.
Atas perbuatan para tersangka yang membuat minuman keras dengan memalsukan beberapa merek terkenal serta menggunakan pita cukai palsu, penyidik menerapkan Pasal 50 jo. Pasal 54 jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP.
Ketentuan pidana Pasal 50 dan Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, sedangkan ketentuan pidana Pasal 55 UU Cukai memberikan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun penjara. (OL-09)
Terkini Lainnya
Banjarmasin Bersiap Jadi Kota Penyangga Logistik IKN
Besok Jemaah Haji Embarkasi Banjarmasin Mulai Tiba di Kalsel
Hasnuryadi Sulaiman Berbagi Kebahagiaan dengan Anak Yatim pada Hari Lahir Pancasila
Rindu Orang Tua, Bacagub Kalsel Hasnuryadi Ajak Anak Yatim Belanja ke Mal
Safari Ramadan, Ketua Dewas BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Sinergi Perlindungan Pekerja di Banjarmasin
Pemudik Mulai Padati Pelabuhan Triksakti Banjarmasin
Waspada Penipuan Mengatasnamakan Bea Cukai, Berikut 3 Tips Menghindarinya
Bea Cukai Tangkap Aktor Bollywood yang Selundupkan Satwa Langka di Bandara Soetta
Bea Cukai dan Polri Ungkap Clandestine Lab Terbesar di Indonesia Milik Jaringan Tiongkok
Kasus Korupsi Emas Budi Said, Pejabat Bea Cukai Juanda Diperiksa Kejagung
Kejagung Periksa 6 Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula
PT Joowon Tech Indonesia Mengantongi Izin Gudang Berikat dari Bea Cukai Banten
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap