visitaaponce.com

Bea Cukai Gerebek Rumah Produksi Miras Ilegal dI Banjarmasin

Bea Cukai Gerebek Rumah Produksi Miras Ilegal dI Banjarmasin
Penangkapan pelaku yang memproduksi minuman keras ilegal di di daerah Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, Kalimantan Selatan.(Istimewa/Bea Cukai)

BEA Cukai Kalimantan Bagian Selatan telah menggagalkan peredaran 648 botol minuman keras ilegal senilai Rp385,9 juta.

Sejak awal Agustus 2019 petugas Bea Cukai telah meningkatkan intensitas pengawasan di wilayah Banjarmasin dan berhasil menggerebek sebuah rumah sewaan di daerah Sungai Lulut, Banjarmasin Timur, yang digunakan sebagai tempat produksi minuman keras ilegal.

Dari penindakan tersebut petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa botol kosong, alat penyaring, pita cukai palsu  serta bahan baku berupa air mineral, etil alkohol, propylene glycol, esens, dan bahan bahan campuran lainnya.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Kalimantan Bagian Selatan, Hary Budi Wicaksono, mengungkapkan modus yang digunakan para pelaku dalam memproduksi minuman keras tersebut.

“Salah seorang palu menyiapkan produksi dengan mendatangkan botol bekas minuman keras bermerk dan bahan baku pembuatan minuman keras. Setelah bahan baku siap, tersangka lainnya berinisial HRY yang berdomisili di Jakarta meracik bahan tersebut dibantu tersangka MSB dan HND yang merupakan warga Banjarmasin,” ungkap Hary.

Jaringan pelaku mengemas minuman keras lengkap dengan pita cukai palsu dan beberapa stiker nama importir legal sehingga seolah minuman keras tersebut asli dan telah membayar pungutan cukai.

“Pita cukai palsu yang dilekatkan para pelaku diperoleh dari tersangka HRY dari seorang pemasok di Jakarta,” tambah Hary.

Diungkapkan juga bahwa minuman keras tersebut akan disebarkan ke beberapa kota di Kalimantan, Jawa, dan Sumatra.

Atas perbuatan para tersangka yang membuat minuman keras dengan memalsukan beberapa merek terkenal serta menggunakan pita cukai palsu, penyidik menerapkan Pasal 50 jo. Pasal 54 jo. Pasal 55 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai jo. Pasal 55 jo. Pasal 56 KUHP.

Ketentuan pidana Pasal 50 dan Pasal 54 UU Cukai dengan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara, sedangkan ketentuan pidana Pasal 55 UU Cukai  memberikan ancaman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 8 tahun penjara. (OL-09)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat