PDI Perjuangan dan Gerindra Perjuangkan GBHN
![PDI Perjuangan dan Gerindra Perjuangkan GBHN](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2019/10/94995c9bf9cde5e935f28cfcd81c0b85.jpg)
SEIRING terbentuknya kepemimpinan MPR RI periode 2019-2024, PDI Perjuangan dan Partai Gerindra kian semangat menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) dalam amendemen terbatas UUD 1945.
Anggota MPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu, mengatakan Indonesia sebagai negara besar harus memiliki haluan pembangunan yang terencana dan berkesinambungan. Karena itu, penting untuk memasukkan GBHN dalam amendemen terbatas UUD 1945.
"Seluruh pembangunan politik, hukum, pertahanan, ekonomi, sosial, budaya, dan pangan itu dirumuskan dalam suatu haluan negara, seperti GBHN untuk diterapkan dalam jangka panjang," katanya saat dihubungi kemarin.
Meskipun saat ini sudah ada Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Menengah Nasional, menurut Masinton, hal itu akan sangat tergantung pada visi-misi presiden terpilih.
Gayung pun bersambut. Ketua Fraksi Partai Gerindra MPR RI, Ahmad Riza Patria, mengatakan bahwa mengamendemen UUD 1945 secara terbatas dengan memasukkan GBHN sangat penting. "Supaya arah pembangunan negara tertuju dan terarah untuk kepentingan rakyat semata," kata dia, kemarin.
Namun, PDIP dan Gerindra membantah isu GBHN menjadi deal politik untuk bersama mendukung politikus Partai Golkar Bambang Soesatyo sebagai Ketua MPR RI 2019-2024. Semula partai besutan Prabowo Subianto itu berkeras mengusung Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani sebagai ketua MPR.
PDIP dan Gerindra harus bekerja keras meyakinkan fraksi lainnya di MPR untuk menghidupkan kembali GBHN. Ketua Fraksi Partai Golkar MPR, Zainudin Amali, menyatakan pihaknya masih menunggu diskusi dengan pimpinan MPR yang baru dilantik.
Ketua Fraksi Partai NasDem MPR RI, Johnny G Plate, menilai amendemen UUD 1945 harus dilakukan secara komprehensif karena tidak ada istilah terbatas. "Harus dianalisis secara mendalam."
Pakar hukum tata negara Universitas Jember, Bayu Dwi Anggono, menyepakati GBHN dihidupkan lagi. "GBHN layak dipertimbangkan karena lebih tinggi sifatnya dan mengikat, tetapi tidak berarti harus ada sanksi. Tidak bisa presiden diberhentikan hanya karena tidak menjalankannya, karena mandataris tetap rakyat sebagai pemilih," ucap dia. (Gol/Nur/Dhk/Iam/X-4)
Terkini Lainnya
Benny K Harman: Wacana Amendemen Kelima untuk Menyempurnakan UUD 1945
Nostalgia Lembaga Tertinggi Negara
Wawasan Nusantara: Fungsi, Tujuan dan Makna bagi Bangsa Indonesia
Wacana Perubahan UUD 1945 Hidupkan GBHN Terus Dikaji
Rektor Unkris : GBHN Sangat Diperlukan dan Junjung Kearifan Lokal
Muhammadiyah hanya Inginkan GBHN
Pengembangan Produk Pariwisata Berkelanjutan Harus Konsisten Dilakukan
Dorong Pengembangan Kewirausahaan Topang Indonesia Menjadi Negara Maju
Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 Tidak di IKN, Akan Digelar di Senayan
Peningkatan Literasi Digital Masyarakat Harus Dapat Perhatian Serius
MPR Sebut Putusan MKD DPR RI terhadap Bamsoet tak Penuhi Unsur Materiel
Tingkatkan Daya Adaptasi Pendidikan Nasional terhadap Perkembangan Tantangan Global
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap