visitaaponce.com

Amendemen UUD 1945 Perlu Proses Panjang

Amendemen UUD 1945 Perlu Proses Panjang
Presiden Jokowi dan para wakil pimpinan MPR saat bertemu di Istana Merdeka, Jakarta.(ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

PERUBAHAN Undang-Undang Dasar 1945 belakangan mulai digaungkan. Salah satunya untuk menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Namun, realisasinya memerlukan waktu yang tidak singkat.

Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat menyatakan amendemen konstitusi butuh proses yang amat panjang. Prosesnya termasuk kajian mendalam dan mendengarkan masukan dari berbagai pihak, baik yang mendukung maupun yang menolak amendemen.

"Kita tidak boleh terburu-buru. NasDem membuka pintu selebar-lebarnya terhadap semua masukan dari setiap lapisan masyarakat untuk bersama-sama melakukan kajian secara komprehensif, secara menyeluruh," cetus politikus Partai NasDem itu di Jakarta, kemarin.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan MPR dan Presiden Joko Widodo telah sepakat untuk mendalami wacana amendemen terbatas UUD 1945 untuk bisa menghadirkan haluan negara.   

"MPR bersama Presiden sepakat untuk memberikan dahulu kesempatan kepada MPR yang baru ini, khususnya melalui Badan Pengkajian untuk mendalami kembali wacana amendemen terbatas UU 1945 untuk mengajukan haluan negara," kata Basarah di kompleks parlemen, Jakarta, kemarin.

Basarah mengatakan MPR akan membuka diri untuk mendengarkan segala aspirasi yang berkembang di tengah-tengah masyarakat mengenai wacana amendemen terbatas tersebut.

Menurut Basarah, MPR menyadari amendemen terbatas itu menyangkut dasar hukum tertulis sehingga cara mengubahnya berbeda dengan merevisi undang-undang. "Amendemen terbatas UUD berbeda dengan revisi UU karena itu prosesnya masih banyak tahapan yang harus kita lalui."

Karena itu, dia meminta masyarakat luas memberikan kesempatan dahulu kepada MPR melalui Badan Pengkajian yang anggotanya akan dibentuk pada pekan depan. (Mts/Ant/P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat