DPR Kukuh Amendemen UUD 1945
![DPR Kukuh Amendemen UUD 1945](https://disk.mediaindonesia.com/thumbs/800x467/news/2019/12/10cde0869a3b9bce873ed3b227c66770.jpg)
DPR berkukuh amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tetap berjalan. Namun, amendemen harus tetap pada semangat awal. "Kalau dari awal niatnya hanya membahas soal GBHN, ya fraksi-fraksi di MPR harus konsisten, jangan melebar ke mana-mana," ujar Ketua DPR Puan Maharani.
Presiden Joko Wododo sempat meminta amendemen UUD 1945 disetop karena merembet ke penambahan masa jabatan presiden. Puan menyebut DPR sejak awal menganggap wacana penambahan masa jabatan presiden sebuah kemunduran demokrasi.
"Jadi, tertib dan konsisten saja pada niat awal amendemen, yaitu membahas soal GBHN," ujar dia.
Puan mengeklaim PDI Perjuangan sebagai pelopor pengusulan amendemen UUD 1945. Namun, amendemen sebatas menghidupkan kembali garis-garis besar haluan negara (GBHN). "Kami tegaskan lagi, hanya amendemen terbatas dengan mengusulkan MPR memiliki kewenangan menetapkan haluan negara."
Menurut Puan, haluan negara diperlukan sebagai cetak biru pembangunan nasional jangka panjang. "Memang sudah ada RPJP (rencana pembangunan jangka panjang). Tapi itu lebih mencerminkan visi-misi presiden yang juga bisa berganti, bukan panduan pembangunan nasional hasil musyawarah dan kesepakatan komponen bangsa," imbuh Puan.
Soal amendemen ini, Partai NasDem tak mau tergesa-gesa bersikap. NasDem masih menyaring aspirasi masyarakat. "Kami dari hasil kongres saja sudah menegaskan tidak ada hal yang perlu diburu-buru. Ini agenda kebangsaan bukan agenda jangka pendek," tegas Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya.
Perubahan amendemen jangan hanya menjadi agenda politik para elite. Masyarakat diminta aktif memberi saran dan masukan. Sebaliknya Ketua Fraksi NasDem di MPR Taufik Basari mengatakan NasDem mendorong amendemen menyeluruh. Kajiannya harus dilakukan komprehensif berdasarkan konstitusi dan kebutuhan bangsa.
NasDem, kata Taufik, akan mengkaji dan menyerap aspirasi terkait kemungkinan perubahan, penambahan, ataupun penghilangan norma-norma dalam UUD. (Uta/Pro/P-1)
Terkini Lainnya
Benny K Harman: Wacana Amendemen Kelima untuk Menyempurnakan UUD 1945
Nostalgia Lembaga Tertinggi Negara
Wawasan Nusantara: Fungsi, Tujuan dan Makna bagi Bangsa Indonesia
Wacana Perubahan UUD 1945 Hidupkan GBHN Terus Dikaji
Rektor Unkris : GBHN Sangat Diperlukan dan Junjung Kearifan Lokal
Muhammadiyah hanya Inginkan GBHN
PDIP Pertimbangkan Kaesang Pangarep di Pilkada Jateng
Ketua DPR Minta Pemerintah Serius Tangani Kebocoran Data
Puan Respons PKS yang Ingin Anies Harus Bersama Sohibul di Pilkada Jakarta
Soal Judi Online, Ketua DPR RI Puan Maharani: Jika Ada Sebutkan Namanya
Dianugerahi Kartini Award, Puan Tekankan Pentingnya Woman Support Woman
Puan Memberi Sinyal Anies Dipertimbangkan PDIP di Pilgub Jakarta
Umur di Tangan Tuhan, Bantuan Hidup Dasar Mesti Dilakukan
Sengkarut-marut Tata Kelola Pertanahan di IKN
Panggung Belakang Kebijakan Tapera
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap