visitaaponce.com

Pemerintah Akui Sulit Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu

Pemerintah Akui Sulit Tuntaskan Kasus HAM Masa Lalu
Menko Polhukam Mahfud MD (tengah) diapit Gubernur Jabar Ridwan Kami dan Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly.(MI/Bayu Anggoro )

PEMERINTAH mengakui kesulitan dalam menyelesaikan persoalan HAM di masa lalu. Selain minimnya bukti dan keterangan saksi, penanganannya semakin susah karena konsekuensi dari demokrasi. Hal ini diungkapkan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD saat menghadiri peringatan Hari HAM se-Dunia ke-71 tingkat
nasional, di Bandung, Selasa (10/12). Acara ini dihadiri juga Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil).

Mahfud mengatakan, persoalan HAM masa lalu terbagi ke dalam tiga kategori.

"Pertama yang sedang berjalan peradilannya. Kedua yang sudah selesai, sudah diputus. Ketiga memang yang sulit diselesaikan," terang Mahfud.

Dia menyontohkan, kasus Tanjung Priok dan penumpasan PKI memang sulit dituntaskan.

"Kasus (19)65, 84, objeknya enggak jelas, subjeknya enggak jelas, alat bukti enggak ada. Berkali-kali dibahas enggak selesai-selesai," katanya.

Namun, menurut dia pemerintah berupaya keras untuk menuntaskan persoalan HAM di masa lalu. Salah satunya dengan tetap mengedepankan instrumen hukum sebagai pilihan utama.

"Komnas HAM, ada lembaganya. Kita sudah lakukan itu," katanya.

Selain itu, menurut dia pemerintah saat ini sedang menyusun pembentukan komisi pembenaran dan rekonsiliasi.

"Atau nama lainnya apa, yang disepakati Presiden. Yang bisa diselesaikan secara yudisial, selesaikan. Yang harus rekonsiliasi, teknis hukum susah, buat rekonsiliasi," katanya.

Dengan begitu, menurut dia berbagai kasus HAM masa lalu itu harus segera dituntaskan demi menjaga stabilitas di dalam negeri.

"Mari bertemu, adu argumen, diputuskan bersama. Selesai masalah HAM masa lalu berdasarkan kesepakatan. Tak bijaksana jika menggantung masalah masa lalu hanya karena perbedaan pilihan (politik)," katanya seraya menyayangkan persolan HAM selalu diangkat setiap jelang pemilu presiden dan legislatif.

Selain persoalan masa lalu, menurutnya Indonesia pun masih memiliki beberapa persoalan HAM lain yang tak kunjung terselesaikan.

"Tak bisa dihindari. Di negara manapun ada masalah, dengan berbagai variasinya, di Amerika sekalipun," katanya.

Selain minim bukti, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini menilai lambannya penanganan kasus HAM terjadi akibat sistem demokrasi yang baik.

"Lamban, karena kita sudah demokratis. Beda kalau zaman dulu, Pak Harto bicara X, semua jadi X," katanya.

Meski begitu, dia memastikan pemerintah terus berupaya untuk mengatasi pelanggaran HAM agar tak menjadi preseden di kemudian hari. Terlebih, saat ini pemerintah pun sudah membentuk instrumen hukum untuk menjaga perlindungan dan penegakkan HAM.

"Perlindungan HAM ada yang dimasukan ke undang-undang. Mendirikan lembaga untuk melindungi HAM, seperti Komisi Yudisial, MK, Komnas HAM, Ombudsman," katanya.

Sehingga, menurutnya perlindungan HAM saat ini tidak hanya sebatas pada aspek politik dan sosial.

"Sekarang perlindungan HAM pada aspek ekonomi, pendidikan, budaya," katanya.

Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengatakan, pemerintah berupaya untuk menegakkan HAM karena ini merupakan amanah konstitusi.

"Sejak 1998 Indonesia dinilai sebagai negara yang konsisten dan komitmen dalam melaksanakan HAM," katanya.

baca juga: Sidang Perdana Judicial Review Korban First Travel Digelar

Sejak era reformasi, menurutnya banyak kemajuan dalam perlindungan HAM. Hak-hak dalam aspek poltiik seperti penegakkan demokrasi, kebebasan pers, kemandirian partai politik, dan penguatan DPR selalu memengaruhi kebijakan pemerintah.

"Lalu meluasnya kekuatan civil society. Kita sudah maju, jadi jangan melihat ke masa lalu, seakan-akan terjadi kekerasan," kata Yasona. (OL-3)

 

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat