Emirsyah Satar Jalani Sidang Perdana
MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Emirsyah Satar menjalani sidang perdana, kemarin. Ia didakwa menerima suap atas intervensi pengadaan dan perawatan mesin pesawat di maskapai milik negara tersebut.
Suap berupa uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, yakni senilai total Rp46,1 miliar dengan pecahan Rp5,8 miliar, US$884 ribu, 1 juta euro, S$1,1 juta.
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra Setiawan menerangkan uang tersebut berasal dari mantan Direktur Mugi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo.
“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah,” kata jaksa Lie Putra saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Lie menjelaskan bahwa sumber penerimaan Emirsyah Satar diperoleh atas bantuan untuk meloloskan pengadaan pesawat Airbus berupa A330 series, pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat ATR 72-600, pesawat Canadian Regional Jet 1.000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin pesawat Rolls Royce Trent 700.
Perbuatan rasuah itu dilakukan Emirsyah dalam kurun 2009 hingga 2014.
“Satar dibantu Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Hadinoto Soedigno dan kapten pilot Wahyudo dalam melakukan intervensi pengadaan tersebut,” ujar Lie.
Menurut Lie, patut diduga bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau disebabkan Emirssyah Satar telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Dirut Garuda Indonesia.
Emirsyah Satar pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Emirsyah Satar menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan kepada KPK pada 2013, Emirsyah tercatat memiliki harta sebanyak Rp48,7 miliar. (Iam/Medcom/P-2)
Terkini Lainnya
Garuda Penjemput Jemaah Haji Alami Masalah Mesin, Pesawat Pengganti Diterbangkan
Kepulangan Jemaah Haji Kloter 5 Makassar yang Pesawatnya Sempat Terbakar Disambut Hangat
Kemenag Kritik Kinerja On Time Performance Penerbangan Haji Garuda Indonesia
Kasus Korupsi Pesawat CRJ-1000, Eks Dirut Garuda Dituntut 8 Tahun Penjara
Ini Klarifikasi Garuda Indonesia Soal Penyesuaian Jadwal Pemulangan Jemaah Haji
Garuda Kembali Delay, Gus Muhaimin: Jemaah Haji Kecewa Berat!
Pesawat Garuda Indonesia Livery Pocari Sweat, Bentuk Komitmen Dukung Sport Tourism di Indonesia
48 Personel TNI AU Latihan di Lockheed Martin AS
N-219 Nurtanio Kebangkitan Industri Pesawat Terbang Nusantara
Emirsyah Mengaku tidak Enak Tolak Pemberian
Pengadaan Pesawat Garuda Harus Izin Dewan Komisaris
Pemilu Iran: Pertarungan Dua Kubu Politik yang Sangat Berjarak
Spirit Dedikatif Petugas Haji
Arti Penting Kunjungan Grand Syaikh Al-Azhar
Pancasila, Perempuan, dan Planet
Eskalasi Harga Pangan Tengah Tahun
Iuran Tapera ibarat Masyarakat Berdiri di Air Sebatas Dagu
Polresta Malang Kota dan Kick Andy Foundation Serahkan 37 Kaki Palsu
Turnamen Golf Daikin Jadi Ajang Himpun Dukungan Pencegahan Anak Stunting
Kolaborasi RS Siloam, Telkomsel, dan BenihBaik Gelar Medical Check Up Gratis untuk Veteran
Ulang Tahun, D'Cost Donasi ke 17 Panti Asuhan Melalui BenihBaik.com
Informasi
Rubrikasi
Opini
Ekonomi
Humaniora
Olahraga
Weekend
Video
Sitemap