visitaaponce.com

Emirsyah Satar Jalani Sidang Perdana

MANTAN Direktur Utama PT Garuda Indonesia (persero) Emirsyah Satar menjalani sidang perdana, kemarin. Ia didakwa menerima suap atas intervensi pengadaan dan perawatan mesin pesawat di maskapai milik negara ­tersebut.

Suap berupa uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, yakni senilai total Rp46,1 miliar dengan pecahan Rp5,8 miliar, US$884 ribu, 1 juta euro, S$1,1 juta.

Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lie Putra ­Setiawan menerangkan uang tersebut berasal dari mantan Direktur Mugi Reksa Abadi (MRA) Soetikno Soedardjo.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, menerima hadiah,” kata jaksa Lie Putra saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Lie menjelaskan bahwa sumber penerimaan Emirsyah Satar diperoleh atas bantuan untuk meloloskan pengadaan pesawat Airbus berupa A330 series, pesawat Airbus A320 untuk PT Citilink Indonesia, pesawat ATR 72-600, pesawat Canadian Regional Jet 1.000 NG, serta pembelian dan perawatan mesin pesawat Rolls Royce Trent 700.

Perbuatan rasuah itu dilakukan Emirsyah dalam kurun 2009 hingga 2014.

“Satar dibantu Direktur Teknik Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia ­Hadinoto Soedigno dan kapten pilot Wahyudo dalam melakukan intervensi pengadaan ­tersebut,” ujar Lie.

Menurut Lie, patut diduga bahwa hadiah itu diberikan sebagai akibat atau ­disebabkan Emirssyah Satar telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan kewajibannya sebagai Dirut Garuda Indonesia.

Emirsyah Satar pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Emirsyah Satar menjabat Direktur Utama PT Garuda Indonesia pada 2005 hingga 2014. Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang terakhir dilaporkan kepada KPK pada 2013, Emirsyah tercatat memiliki harta sebanyak Rp48,7 miliar. (Iam/Medcom/P-2)

Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat